Tuman Curi Motor, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Tuman Curi Motor, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

KORANBERNAS.ID.KEBUMEN — Anggota Satuan Reserse dan Kriminal( Satreskrim) Polres Kebumen untuk keempat kalinya menangkap dan menahan JE (25) setelah mencuri motor milik  warga Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, Selasa (16/6/2020). JE ditangkap dalam kasus yang sama empat kali berturut-turut. Tersangka mengaku tuman (gemar-red) mencuri motor karena untuk memenuhi gaya hidupnya. Aksi kali ini pun dilakukannya untuk membeli sepatu dengan harga Rp 400.000.

“ Tersangka JE mencuri  motor  saat diparkir di depan rumah korban Jumat, 18 Oktober 2019 sekira pukul 20.30 WIB “ kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Sabtu (20/6/2020).

Tersangka tak berkutik saat ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB di daerah Desa Kaleng, Kecamatan Purig, Kebumen. Dari penangkapan itu penyidik Satreskrim Polres Kebumen mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban. Modus  kejahatan tersangka dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci leter T yang telah disiapkan sebelumnya.

"Kami imbau kepada masyarakat Kebumen untuk tetap waspada. Sebaiknya memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Kejahatan terjadi karena kesempatan," kata Rudy Cahya Kurniawan.

Tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Ia mencuri karena ingin membeli sepatu keren seharga 400 ribu. JE dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan data Kepolisian, tersangka memulai kejahatan, sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor sejak tahun 2017. Terakhir keluar dari penjara Agustus  2019. (yve)