PAW DPRD Kebumen Tuntas, Sugeng Wibawa Resmi Dilantik

PAW DPRD Kebumen Tuntas, Sugeng Wibawa Resmi Dilantik
Sugeng Wibawa usai dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Kebumen melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna DPRD Kebumen, Senin (29/6/2026). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Sugeng Wibawa resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Kebumen melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna DPRD Kebumen, Senin (29/6/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen H. Saman itu sekaligus menjadi agenda pengambilan sumpah Sugeng Wibawa sebagai anggota Fraksi PDI Perjuangan. Ia menggantikan N. Dwi Alhadi yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kebumen Lilis Nuryani menegaskan Pemerintah Kabupaten Kebumen memandang DPRD sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Meski memiliki fungsi dan kewenangan berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan yang dirasakan masyarakat.

Menurut Lilis, kemitraan antara eksekutif dan legislatif harus terus dijaga melalui komunikasi yang terbuka, saling menghormati, serta semangat mencari solusi terhadap berbagai persoalan daerah.

"Kebijakan yang baik lahir dari pembahasan yang matang, pertimbangan yang objektif, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat," katanya pada Senin (29/6/2026).

Ia menambahkan, Pemkab dan DPRD memiliki tanggung jawab bersama untuk memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan, serta menurunkan angka kemiskinan.

Menurutnya, seluruh agenda tersebut memerlukan dukungan kebijakan, pengawasan yang konstruktif, dan sinergi yang terus terjaga antara pemerintah daerah dan DPRD.

Lilis juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan dalam demokrasi merupakan hal yang wajar.

Namun, setelah keputusan diambil, seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun koranbernas.id, pelantikan Sugeng Wibawa dilaksanakan setelah terbit Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tertanggal 25 Juni 2026 tentang pemberhentian N. Dwi Alhadi.

Surat keputusan tersebut diterima Sekretariat DPRD Kebumen pada Sabtu (27/6/2026), sehingga rapat paripurna PAW dapat segera dilaksanakan. (*)