Ditemukan 904 Daftar Pemilih Bermasalah, DPRD DIY akan Panggil KPU

Ditemukan 904 Daftar Pemilih Bermasalah, DPRD DIY akan Panggil KPU
Konferensi pers Ketua Komisi A DPRD DIY, Selasa (2/5/2023). (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – DPRD DIY akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY sehubungan adanya temuan daftar pemilih di Kota Yogyakarta yang dinilai bermasalah. Muncul kekhawatiran, tidak tertutup kemungkinan hal serupa terjadi di kabupaten lain di wilayah DIY.

“Perlu pendekatan yang serius dan masyarakat aktif melakukan pengecekan. Dalam waktu dekat, Komisi A mengundang KPU dan Bawaslu untuk bersama-sama melakukan perbaikan daftar pemilih dan membahas tentang ini,” ugkap Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, pada konferensi pers, Selasa (2/5/2023), di DPRD DIY.

Dari laporan yang masuk, lanjut dia, memang perlu ada perbaikan daftar pemilih khususnya di wilayah Kota Yogyakarta. “Berdasarkan rekap, di Kota Yogyakarta ada yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan ini temuan permasalahan itu di antaranya terdapat pemilih yang alamatnya tidak ada melainkan hanya dituliskan dengan bilangan nol. “Alamat tertulis nol tiga kali, seperti di TPS 1 Rejowinangun,” ungkapnya mencontohkan.

Disebutkan , terdapat 904 pemilih bermasalah yang terdistribusi di 12 kecamatan atau kemantren. Pada kolom alamat RT maupun RW ditulis nol tiga kali atau 000.

“Ke depan, KPU harus menjelaskan ke publik apa yang dimaksud alamat 000. Kita perlu mengawal data pemilih yang valid, agar tidak terulang seperti pemilu yang lalu,” kata Eko Suwanto.

Sebagai gambaran, dari data tersebut diketahui di wilayah Kraton terdapat 3 pemilih bermasalah. Di Wirobrajan sejumlah 35, Gondomanan 10, Pakualaman 2, Jetis 18, Gondokusuman 777, Kotagede 24.

Data temuan pemilih bermasalah. (istimewa)

Dia sepakat, DPRD DIY memiliki komitmen kuat mewujudkan Pemilu 2024 yang berbudaya dan bermartabat. Maka, KPU, Bawaslu serta DKPP harus bekerja secara profesional.

Pemda DIY, lanjut dia, juga sudah memberikan dukungan terutama untuk sosialisasi pemilu secara tatap muka bekerja sama dengan innstasi terkait lainnya.

“Kami harapkan KPU bekerja sama dengan Pemda DIY untuk menjamin hak konsitusi warga negara Indonesia,” kata Eko.

Total jumlah pemilih Pemilu 2024 di Kota Yogyakarta terdata 323 ribu orang dengan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) 1.298, dari total seluruh TPS di Provinsi DIY sejumlah 11.917. (*)