Bupati Kebumen Mengingatkan Perusahaan Harus Memastikan Pekerjanya Terdaftar JKN
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Peringatan Hari Buruh atau yang dikenal May Day menjadi momentum untuk memastikan hak-hak dan kesejahteraan para pekerja terpenuhi dengan baik, salah satunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, mengatakan momentum Peringatan Hari Buruh diharapkan menjadi tonggak untuk menyongsong Indonesia emas, berkelanjutan, berbangsa dan bernegara.
Arif Sugiyanto mendorong buruh atau pekerja meningkatkan kompetensinya dan menjadi tenaga profesional untuk memajukan perindustrian. Hal ini diharapkan bisa membawa kesejahteraan bagi bangsa Indonesia.
“Selamat memperingati Hari Buruh. Tanpa buruh perindustrian akan lumpuh," kata Arif Sugiyanto, Senin (1/5/2023).
Menurut bupati, kesejahteraan buruh harus diperhatikan. Di antaranya dengan memastikan telah terjamin kesehatannya dengan didaftarkan menjadi peserta JKN, sehingga dapat bekerja dengan produktif.
Pemkab Kebumen telah menetapkan batasan upah minimum regional (UMR). Ketentuannya ini bisa dipatuhi oleh para pemberi kerja. Pengupahan yang sesuai turut serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Kepala BPJS Cabang Kebumen, Dany Saputro, mengatakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku setiap pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemberi kerja agar jaminan kesehatannya terlindungi. Upaya memastikan terlindunginya kesehatan para pekerja menjadi tugas bersama berbagai pihak.
“Program JKN hadir di tengah masyarakat untuk membawa perubahan menuju masyarakat yang lebih sejahtera. Dalam hal ini, dengan terdaftar sebagai peserta JKN buruh bisa bekerja dengan tenang dan tidak perlu mengkhawatirkan tingginya biaya pengobatan ketika sakit. Memastikan buruh memiliki jaminan kesehatan menjadi wujud kepedulian pemberi kerja terhadap pekerjanya," kata Dany.
Jika pekerja pasangan suami istri, lanjut dia, sesuai peraturan yang berlaku keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta segmentasi Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja.
“Pemberi kerja juga wajib membayarkan iuran tepat waktu setiap bulan. Besarannya adalah 5 persen dari gaji per bulan, yaitu 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja dan 1 persen menjadi tanggungan pekerja atau penerima upah," kata dia.
Jika ditemukan ketidakpatuhan pemberi kerja maka dapat dikenakan sanksi administratif.
Melalui Peringatan Hari Buruh, Dany mendorong pemberi kerja untuk meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan Program JKN. Upaya ini harapkan senantiasa dimendapat dukungan dan peran serta dari berbagai stakeholder dan pemerintah.
Pada Peringatan Hari Buruh, BPJS Kesehatan Kebumen menyediakan Mobile Customer Service (MCS). Layanan jemput bola ini ditujukan memberikan kemudahan akses layanan Program JKN mencakup layanan administrasi dan layanan pemberian informasi serta penanganan pengaduan.
Ini kesempatan bagi masyarakat memperoleh edukasi dan sosialisasi kemudahan dari beragam inovasi berbasis teknologi digital dalam Program JKN.
Di antaranya pelayanan administrasi melalui whatsapp (Pandawa), Chat Assistant JKN (Chika) dan aplikasi Mobile JKN. Inovasi-inovasi tersebut merupakan kanal layanan non-tatap muka yang dapat dengan mudah diakses masyarakat. (*)