Pelantikan PAW DPRD Kebumen Terancam Ditunda, SK Gubernur Belum Terbit
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kebumen melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) dari Fraksi PDI Perjuangan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) terancam ditunda.
Hingga Rabu (24/6/2026), Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah yang menjadi syarat pelantikan belum diterima DPRD Kebumen.
Ketua DPRD Kabupaten Kebumen sekaligus Ketua Badan Musyawarah (Bamus), H. Saman, mengatakan Bamus memang telah menetapkan jadwal pelantikan PAW atas nama Sugeng Wibawa.
Namun pelaksanaan pelantikan tetap bergantung pada terbitnya SK Gubernur Jawa Tengah tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Kebumen.
"Jika syarat administrasi pelantikan belum ada, seperti SK Gubernur, maka pelantikan ditunda sampai SK Gubernur Jawa Tengah diterbitkan," kata Saman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026).
Sugeng Wibawa akan menggantikan almarhum Dwi Alhadi, anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Penetapan Sugeng sebagai calon anggota DPRD pengganti dilakukan setelah DPRD Kebumen menerima surat dari KPU Kabupaten Kebumen. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Sugeng merupakan calon legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Kebumen dan Buluspesantren dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah Dwi Alhadi pada Pemilu 2024.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Kebumen, Munadi, menyatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh kebutuhan untuk pelaksanaan rapat paripurna istimewa pelantikan PAW. Namun hingga saat ini, dokumen yang menjadi dasar pelantikan masih belum diterima.
"Sampai hari ini Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang pemberhentian Dwi Alhadi dan pengangkatan Sugeng Wibawa belum kami terima," ujar Munadi.
Meski agenda pelantikan telah masuk jadwal DPRD, kepastian pelaksanaan PAW masih menunggu terbitnya SK Gubernur Jawa Tengah. (*)
Nanang W Hartono
