Nani Astuti Gantikan Suaminya Jadi Anggota DPRD Purworejo
Sesuai data KPU, Nani Astuti memenuhi syarat menggantikan almarhum Fran Suharmaji sebagai anggota DPRD Purworejo.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- DPRD Kabupaten Purworejo menggelar rapat paripurna pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fran Suharmaji, Senin (10/10/2025).
Legislatif yang berasal dari daerah pemilihan Purworejo 2 itu diberhentikan karena meninggal dunia. Sang istri, Nani Astuti diusulkan akan menggantikan posisi suaminya hingga akhir periode 2029.
Rapat paripurna dihadiri seluruh anggota DPRD Purworejo dan menyepakati Keputusan itu. Selanjutnya, DPRD mengirimkan hasil rapat pemberhentian serta dokumen pergantian antar waktu (PAW) itu ke Gubernur Jawa Tengah.
Wakil Ketua DPRD Purworejo, Rokhman, berharap usai pemberhentian terhadap mendiang Fran Suharmaji ditetapkan, proses pengisian jabatan ini segera dilakukan. Jika tidak, kekosongan jabatan wakil ketua dapat mengganggu agenda penting daerah.
Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo menyerahkan dokumen proses PAW Anggota DPRD Purworejo. (istimewa)
"Kami berharap secepat mungkin pengisian bisa dilakukan. Kami akan terus berkomunikasi dengan pemerintah provinsi agar prosesnya bisa lebih cepat," ucap Rakhman.
Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan berkas hasil perolehan suara para Caleg PKB pada 2024. Sesuai data KPU, Nani Astuti memenuhi syarat menggantikan posisi almarhum Fran Suharmaji sebagai anggota DPRD Purworejo.
"Ibu Fran waktu pileg lalu kan juga maju, perolehan suara beliau terbanyak kedua setelah Pak Fran. Berkas KPU itu yang nanti akan kami lampirkan untuk diajukan ke provinsi," katanya.
Rakhman menambahkan bulan ini DPRD harus segera menggelar sidang paripurna pembahasan Raperda APBD Purworejo tahun 2026. Pemerintah daerah bersama DPRD diberikan waktu hingga 26 November untuk menyelesaikan pembahasan raperda tersebut.
Kekosongan jabatan
"Kita diberikan waktu paling lambat 26 November 2025 APBD Purworejo tahun anggaran 2026 harus disahkan. Kami berharap pengisian kekosongan jabatan wakil ketua ini bisa dilaksanakan sebelum tanggal itu agar seluruh agenda berjalan lancar," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Purworejo sekaligus Ketua DPC PKB Purworejo Fran Suharmaji meninggal dunia di Jakarta, Rabu (15/10/2025) malam, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPK bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Dia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 21:00 dalam perjalanan menuju RS Husada Jakarta setelah sempat terjatuh di kamar mandi hotel tempatnya menginap.
KPU Kabupaten Purworejo menyerahkan dokumen kelengkapan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Purworejo kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo, Jumat (7/11/2025).
Sesuai ketentuan
Penyerahan dokumen dilakukan langsung Ketua KPU Purworejo, Jarot Sarwosambodo, didampingi jajaran anggota KPU serta sekretariat KPU. Dokumen diterima Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, bersama jajaran anggota DPRD dan Sekretariat DPRD Purworejo.
Jarot Sarwosambodo menyampaikan pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan proses PAW sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
"Seluruh tahapan telah kami laksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk PKPU dan Surat Keputusan tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024,” ujar Jarot, Senin (10/10/2025). (*)
Wahyu Nur Asmani EW
