Paradoks Nikel Indonesia, Ekonomi Melonjak, Kemiskinan dan Kerusakan Lingkungan Justru Membesar

Paradoks Nikel Indonesia, Ekonomi Melonjak, Kemiskinan dan Kerusakan Lingkungan Justru Membesar
Suasana PolGov Policy Forum 2026 yang digelar di Fisipol UGM, Yogyakarta, Rabu (24/6/2026). (yvesta putu ayu/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Di tengah gegap gempita hilirisasi nikel yang disebut-sebut sebagai mesin menuju Indonesia Emas 2045 dan tulang punggung transisi energi global, muncul pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang menikmati manfaat dari ledakan industri nikel di Indonesia?

Provinsi-provinsi kaya nikel seperti Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara memang mencatat pertumbuhan ekonomi yang spektakuler dalam beberapa tahun terakhir. Namun, pada saat yang sama, angka kemiskinan, ketimpangan, hingga kerusakan lingkungan masih membayangi daerah-daerah penghasil mineral kritis tersebut.

Ketua PolGov Policy Forum 2026 Fisipol UGM, Hasrul Hanif, mengatakan industri nikel semestinya tidak hanya berhenti pada capaian pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah tambang.

Dalam forum yang digelar di Fisipol UGM, Rabu (24/6/2026), Hasrul mempertanyakan sejauh mana manfaat industri nikel telah dirasakan masyarakat.

"Pertanyaan utamanya adalah seberapa jauh manfaat itu benar-benar terbagi kepada masyarakat, sementara risiko sosial dan lingkungan justru ditanggung oleh daerah," ujarnya.

Sementara itu, peneliti kebijakan pertambangan, Iqbal Damanik, menilai narasi hilirisasi selama ini perlu dikritisi. Menurutnya, sebagian besar produksi nikel Indonesia masih belum memberikan nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian domestik.

Data yang dipaparkannya menunjukkan bahwa dari jutaan ton produksi nikel nasional, sebagian besar masih diekspor atau diolah menjadi produk setengah jadi, seperti feronikel. Bahkan, sekitar 40 persen hasil pengolahan nikel di Indonesia digunakan untuk industri baja tahan karat (stainless steel).

Adapun untuk kebutuhan baterai kendaraan listrik yang selama ini menjadi alasan utama ekspansi industri nikel, porsinya kurang dari satu persen.

"Hilirisasi tidak otomatis berarti industrialisasi. Yang diuntungkan justru negara tujuan pasar nikel Indonesia," katanya.

Iqbal menilai masyarakat lokal kerap tidak memiliki posisi tawar yang setara dengan negara maupun perusahaan karena hak atas ruang hidup mereka belum diakui secara kuat dalam regulasi.

Kondisi tersebut membuat wilayah masyarakat adat maupun masyarakat pesisir rentan dibebani izin usaha pertambangan.

Di balik lonjakan investasi dan pembangunan kawasan industri nikel, biaya ekologis yang harus ditanggung daerah juga tidak kecil.

Pembukaan lahan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) nikel meningkat hingga 600 persen sejak 2014 seiring berkembangnya kebijakan hilirisasi nasional.

"Ironisnya, pencabutan izin usaha pertambangan yang bermasalah sering kali justru diikuti penerbitan izin baru di lokasi lain," ungkapnya.

Guru Besar sekaligus peneliti gender dan masyarakat adat, Mia Siscawati, mengingatkan bahwa klaim pertambangan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat harus terus diuji secara kritis.

Menurutnya, ukuran keberhasilan pembangunan di wilayah tambang tidak cukup hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi, melainkan juga indikator kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, prevalensi stunting, angka kematian ibu dan anak, hingga kondisi perempuan dan kelompok rentan.

"Masalah utama bukan sekadar kompensasi, tetapi redistribusi manfaat dan pengakuan hak masyarakat," ujarnya.

Ekonom pembangunan, Moh. Ahlis Djirimu, menyebut perubahan regulasi pertambangan telah melahirkan apa yang disebutnya sebagai "resentralisasi dalam sunyi". Jika sebelumnya pemerintah daerah memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan pertambangan, kini hampir seluruh proses perizinan ditarik ke pemerintah pusat melalui perubahan regulasi pertambangan nasional.

"Akibatnya, daerah penghasil hanya memperoleh sebagian kecil manfaat ekonomi dari industri nikel," tegasnya. (*)