DPRD Kebumen Sahkan APBD 2025, Bantuan Iuran Peserta JKN Rp 38 Miliar
APBD Kebumen 2025 juga dialokasikan untuk pendampingan program Makan Bergizi Gratis.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Anggaran untuk bantuan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kebumen tahun 2025 mencapai Rp 38 miliar.
Anggaran tersebut menjadi bagian dari APBD Kebumen tahun anggaran 2025 yang telah disahkan oleh DPRD Kebumen pada rapat paripurna DPRD Kebumen, Jumat (20/12/2024) malam.
Wakil Ketua DPRD Kebumen Fitria Handini usai rapat paripurna mengatakan, di dalam APBD Kebumen tahun anggaran 2025 terdapat beberapa prioritas pembangunan yakni kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.
Pembangunan bidang kesehatan salah satunya tetap mengalokasikan anggaran untuk membantu iuran peserta JKN kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Iuran peserta
“Bantuan iuran sebesar Rp 38 miliar bertujuan agar Kebumen dengan status Universal Health Coverage (UHT) tetap dipertahankan. Bantuan iuran peserta JKN, sebanyak Rp 7 miliar bersumber dari penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025,” jelasnya.
Fitria Handini menambahkan, APBD Kebumen 2025 juga dialokasikan untuk pendampingan program Makan Bergizi Gratis untuk siswa. Anggaran pendampingan tidak digunakan untuk belanja barang program tersebut.
Di dalam Perda APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2025, lanjut dia, pendapatan mencapai Rp 3,002 triliun. Sedangkan belanja mencapai Rp 3,089 triliun. Defisit ditetapkan pada angka Rp 86,76 miliar. (*)