Disosialisasikan, Rencana Detail Tata Ruang Sleman Barat 2021 - 2041

Tata ruang saat ini merupakan pintu masuk dari semua perizinan.

Disosialisasikan, Rencana Detail Tata Ruang Sleman Barat 2021 - 2041
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2021, Rabu (1/11/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2021, Rabu (1/11/2023), di Gedung Dekranasda Sleman.

Peraturan tersebut mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Sleman Barat 2021-2041. Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, hadir membuka acara sekaligus memberikan pengarahan kepada peserta.

Danang menilai kegiatan tersebut menjadi upaya Sleman meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat di bidang penataan ruang.

Dengan begitu, penyelenggaraan penataan ruang dapat dilakukan dengan membangun sinergi antara pemerintah dan seluruh pihak.

Menurut Danang, keberadaan RDTR Kawasan Sleman Barat sebagai langkah untuk mewujudkan kesejahteraan melalui pengembangan pariwisata berbasis pertanian dan pengembangan permukiman kompak yang memperhatikan penataan relasi perkotaan perdesaan.

ARTIKEL LAINNYA: Geber Penak, Upaya Pemkab Sleman Cegah Kekerasan Anak di Jalanan

“Dengan adanya RDTR ini saya harapkan pengembangan kawasan Sleman barat dapat dilakukan secara optimal sesuai dengan peruntukkannya,” jelasnya.

Danang memberikan arahan agar peserta sosialisasi dapat membagikan pengetahuan yang diperoleh untuk menciptakan kesamaan dan persepsi dalam melaksanakan Peraturan Bupati itu.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman, Irene Riana Pramudiwati, melaporkan saat ini Kabupaten Sleman telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan diikuti Perbup Nomor 3 tahun 2021 tentang  Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sleman Timur, serta Perbup Nomor 57 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Sleman Barat.

“Tata ruang saat ini merupakan pintu masuk dari semua perizinan, sehingga ketersediaan rencana tata ruang menjadi sangat penting,” kata Riana.

ARTIKEL LAINNYA: Sleman Targetkan Angka Prevalensi Stunting 14 Persen

Agenda ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari investor, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat tersampaikan informasi yang tepat kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mendorong investasi pada lokasi yang sesuai dengan arahan tata ruang.

Pada kesempatan itu juga dilaksanakan peringatan Hari Tata Ruang Nasional (Hantaru). Riana menerangkan, Kabupaten Sleman turut memperingati dengan berbagai rangkaian acara di antaranya, sosialisasi pengendalian pemanfaatan ruang, webinar nasional hingga talkshow. (*)