Reforma Agraria Perkotaan Kota Yogyakarta Fokus Garap Tanah Wakaf dan Kampung Reforma

Reforma Agraria Perkotaan Kota Yogyakarta memasuki tahap strategis melalui pemanfaatan tanah wakaf dan pencanangan Kampung Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Reforma Agraria Perkotaan Kota Yogyakarta Fokus Garap Tanah Wakaf dan Kampung Reforma
Rapat Koordinasi Teknik Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Yogyakarta. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA–Reforma agraria di kawasan perkotaan tak lagi hanya berfokus pada penataan aset tanah. Di Kota Yogyakarta, program tersebut mulai diarahkan untuk menghadirkan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih nyata bagi masyarakat melalui pemanfaatan tanah wakaf serta pembentukan Kampung Reforma Agraria.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Teknis Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Yogyakarta yang digelar di Ruang Yudistira, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (1/7/2026). Pertemuan dibuka oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Wahyu Hadoyo dan dihadiri unsur Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dari berbagai organisasi perangkat daerah serta instansi terkait.

Berbeda dengan pelaksanaan reforma agraria di wilayah pedesaan yang identik dengan redistribusi tanah, tantangan di kawasan perkotaan lebih banyak berkaitan dengan optimalisasi pemanfaatan lahan yang tersedia agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Karena itu, rapat koordinasi kali ini memusatkan perhatian pada dua agenda strategis yang dinilai akan menjadi fondasi pelaksanaan Reforma Agraria Perkotaan di Kota Yogyakarta sepanjang 2026.

Agenda pertama adalah mematangkan Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Tanah Wakaf Reforma Agraria Perkotaan Tahun 2026. Skema tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf melalui kolaborasi lintas sektor sehingga tidak hanya memiliki nilai sosial, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Sementara agenda kedua membahas rencana pencanangan Kampung Reforma Agraria, sebuah kawasan yang diproyeksikan menjadi model implementasi reforma agraria di wilayah perkotaan.

Konsep Kampung Reforma Agraria tidak hanya menitikberatkan pada kepastian status dan penataan aset pertanahan, tetapi juga mendorong pengembangan akses ekonomi, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan kolaborasi antarinstansi dalam pengelolaan kawasan.

Melalui forum tersebut, seluruh anggota GTRA menyamakan persepsi mengenai langkah-langkah teknis yang akan ditempuh agar setiap program dapat berjalan secara terpadu dan saling mendukung.

Sinergi lintas sektor dipandang menjadi kunci keberhasilan reforma agraria di kawasan perkotaan yang memiliki karakteristik persoalan pertanahan jauh lebih kompleks dibandingkan wilayah perdesaan.

GTRA Kota Yogyakarta juga menegaskan bahwa reforma agraria bukan semata-mata persoalan legalisasi atau penataan aset. Program ini diarahkan menjadi instrumen pembangunan yang mampu membuka akses ekonomi, memperkuat pemberdayaan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga melalui pemanfaatan tanah yang lebih produktif.

Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta berbagai pemangku kepentingan, pelaksanaan Reforma Agraria Perkotaan di Kota Yogyakarta diharapkan mampu menjadi contoh bagaimana pengelolaan pertanahan dapat memberikan manfaat yang lebih luas, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (*)