Sejumlah 97 Narapidana Rutan Purworejo Peroleh Remisi, Dua Orang Bebas
Pemberian remisi berdasarkan perilaku mereka selama menjalani pidana.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Republik Indonesia, sejumlah 97 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana Rutan Kelas IIB Kabupaten Purworejo Jawa Tengah memperoleh remisi umum atau pengurangan masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Purworejo Eko Ari Wibowo mengatakan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap Warga Binaan Pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, produktif dan dinamis. Tolok ukur pemberian remisi tidak dilaksanakan pada latar belakang pelanggar hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana," kata Eko, Sabtu (17/8/2024).
Menurut dia, remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam rangka untuk memberikan stimulasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik.
Gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan harus menjadi milik seluruh lapisan masyarakat tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Purworejo.
Memenuhi syarat
Remisi Umum diberikan kepada Narapidana pada tanggal 17 Agustus bertepatan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta aktif mengikuti program pembinaan di rutan.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
"Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI, Pegawai Rutan dan WBP melakukan upacara bendera. Para pegawai Rutan mengenakan pakaian adat, sementara WBP pria mengenakan baju koko putih," kata Eko.
Adapun WBP yang mendapat remisi umum sebanyak 96 orang dan 1 orang mendapatkan remisi terkait PP 99, serta 2 orang mendapatkan remisi bebas. Adapun total warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Purworejo sejumlah 191 orang. (*)