Anggota DPR RI Sukamto Ingin Lebih Banyak Lagi Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat murah hanya Rp 16.800 per bulan, bandingkan dengan rokok sebungkus Rp 30 ribu.

Anggota DPR RI Sukamto Ingin Lebih Banyak Lagi Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Pembukaan Sosialisasi Manfaat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bersama Tokoh Masyarakat, Minggu (28/7/2024), di Seyegan Sleman. (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H Sukamto SH, menginginkan lebih banyak lagi pekerja terutama dari sektor informal di Kabupaten Sleman terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan sangat penting namun masyarakat belum banyak yang mengetahui. Mereka baru tahu manfaatnya jika ada masalah,” ujarnya saat memberikan pengarahan pada Sosialisasi Manfaat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bersama Tokoh Masyarakat, Minggu (28/7/2024), di Seyegan Sleman.

Menurut dia, semua pekerja saat ini bisa mendaftar, entah itu berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, tukang ojek, petani, nelayan, tukang parkir, penjahit, tukang kayu, seniman, montir maupun ibu rumah tangga yang memiliki pekerjaan sambilan.

“Petani kepleset di sawah dan kakinya patah maka akan menerima jaminan dengan jumlah yang luar biasa,” kata Sukamto mencontohkan.

Kabar gembiranya, lanjut dia, iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat murah hanya Rp 16.800 per bulan, bandingkan dengan harga rokok sebungkus Rp 30 ribu. “Ayo, buruh, petani, bakul, mendaftar BPJS Ketenagakerjaan,” pintanya menyemangati peserta sosialisasi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman Novaria Sulistiyo menyampaikan materi sosialisasi. (sholihul hadi/koranbernas.id)

Selain diperuntukkan pekerja informal, BPJS Ketenagakerjaan juga sifatnya wajib bagi perusahaan. Pernah terjadi, ada kontraktor kebingungan tatkala pekerjanya mengalami kecelakaan kerja.

Hanya gara-gara tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akhirnya semua risiko pengobatan bahkan santunan seluruhnya harus ditanggung oleh perusahaan.

Padahal, bagi perusahaan jaminan sosial yang dulu bernama Jamsostek itu sifatnya wajib. “Karyawan saya lebih dari 60 orang, saya daftarkan,” kata anggota legislatif pusat yang juga pengusaha itu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman Novaria Sulistiyo mengakui BPJS Ketenagakerjaan memang belum banyak dikenal. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ibaratnya melahirkan dua anak kembar.

Anak pertama adalah BPJS Kesehatan yang dulu bernama PT Akses Persero khusus melayani PNS sedangkan anak kedua yaitu BPJS ketenagakerjaan, dulu bernama PT Jamsostek Persero.

Sangat bermanfaat

Menurut dia, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga negara yang bermitra dengan Komisi IXX DPR RI sangat bermanfaat bagi pekerja.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pak Sukamto yang telah menggandeng kami hadir di Kapanewon Seyegan. Ini adalah bentuk kontribusi dari apa yang diberikan oleh Komisi IX DPR RI,” ujarnya didampingi stafnya, Taufik Seno.

Sependapat, Taufik menyatakan berkat kebijakan Komisi IX DPR RI akhirnya pemerintah memberi perlindungan kepada seluruh pekerja. “Dulu yang mendapatkan hak hanya mereka yang bekerja di perusahaan. Jika kebijakan itu tidak berubah, bagaimana nasib petani dan buruh di desa,” ujarnya.

Disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dan pemerintah memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja berupa jaminan sosial. “Kalau dihitung, negara pasti rugi. BPJS Ketenagakerjaan ini bukan asuransi tetapi jaminan sosial,” tandasnya. (*)