SKD Hasil Manipulasi Diduga Warnai PPDB SMA

SKD Hasil Manipulasi Diduga Warnai PPDB SMA

KORANBERNAS.ID, KLATEN--Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 untuk jenjang pendidikan SMA di Kabupaten Klaten, telah dimulai secara online sejak 17 Juni 2020. Masa pendaftaran akan berlangsung hingga 25 Juni 2020.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan 50 persen siswa akan diterima melalui jalur zonasi, 15 persen jalur afirmasi, 30 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur mutasi (perpindahan tugas orang tua).

Jalur zonasi yang kuotanya cukup banyak, didasarkan pada ketentuan yang salah satunya jarak domisili calon siswa dengan sekolah. Ketentuan ini harus dibuktikan dengan surat keterangan domisili (SKD) atau Kartu Keluarga (KK).

Namun, SKD inilah yang diduga banyak digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini orang tua atau wali calon siswa, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa atau Lurah yang wilayahnya masuk dalam zona sekolah yang didaftar.

Dampak dari ini semua, kemudia menghilangkan peluang bagi calon siswa yang benar-benar berdomisili di zona sekolah tersebut. Calon siswa yang lahir, besar dan tinggal di dalam zona banyak terdepak akibat masuknya orang lain yang diduga menggunakan SKD.

Seperti yang dialami sejumlah calon siswa yang berdomisili di Desa Karanglo Kecamatan Klaten Selatan. Di desa ini kata warga, ada sekitar 7 lulusan SMP yang ingin mendaftar dan melanjutkan sekolah di SMA Negeri 1 Klaten. Selain karena dianggap favorit, sekolahan tersebut juga satu zona dengan domisili mereka. Jarak antara sekolah dengan Desa Karanglo sekitar 2 kilometer.

Namun pada hari ketiga pendaftaran, tepatnya Jumat (19/6/2020), mereka terkejut karena namanya sudah tersingkir dari daftar calon siswa dari jalur zonasi. Kecurigaanpun muncul saat mereka meng-update nama-nama calon siswa yang masih tetap bertahan.

“Kami curiga karena ada beberapa calon siswa yang sekolahnya jauh dan di luar zona kok masih bertahan. Dan alamatnya di kelurahan yang sama dengan alamat sekolah. Masak sekolahnya di Delanggu, Karanganom, Yogyakarta dan lain sebagainya bisa mendaftar meski alamatnya di kelurahan yang sama dengan sekolahan,” kata sejumlah warga kepada koran bernas.id, Senin (22/6/2020) siang.

Kecurigaan warga juga muncul, lantaran banyak calon siswa yang tinggal di satu kelurahan dengan SMA Negeri 1. Padahal di kelurahan tersebut hanya terdiri dari 8 RW. “Di sini hanya ada delapan RW. Dan tidak mungkin ada anak lulusan SMP sebanyak itu,” ujar mereka dengan nada kecewa.

Kepala SMA Negeri 1 Klaten, Sutrisno mengatakan, terkait adanya sorotan warga atas dugaan berkas yang tidak akurat yang digunakan calon siswa saat mendaftar di PPDB, pihaknya pada Senin (22/6/2020) mengundang orang tua dan calon siswa yang diragukan keabsahan dokumennya.

“Yang meragukan kami undang untuk diverifikasi. Ada sekitar sepuluh hingga lima belas. Tidak hanya lewat jalur prestasi, tapi juga zonasi dan lainnya. Kita antisipasi agar jangan sampai memberikan data palsu,” jelas mantan Kepala SMA Negeri 1 Karanganom itu.

Ia menambahkan, verifikasi dilakukan sebelum berakhirnya pendaftaran agar ketika nanti berkas tidak valid, calon siswa ini tidak gugur.

Pada Tahun Ajaran 2020/2021, daya tampung SMA Negeri 1 Klaten 324 siswa, dengan 9 rombongan belajar (rombel) terdiri dari 7 IPA dan 2 IPS. (SM)