Diteriaki Kasar, Remaja Bunuh Teman Wanitanya

Diteriaki Kasar, Remaja Bunuh Teman Wanitanya

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN-- Dua remaja RK (17), dan HS (15), wargaKecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo diamankan polisi. Mereka diduga membunuh dan merampas motor milik teman wanitanya.

Pelaku mengaku membunuh korban karena diteriaki kasar. Setelah membunuh, RK merampas motor korban, remaja warga Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen. 

Penangkapan kedua pelaku ini merupakan tindak lanjut penyelidikan kasus penemuan jasad korban di Desa Kaliputih, Kecamatan Alian, Kebumen yang beredar luas di media sosial terungkap.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin kepada wartawan, Jumat (20/5/2022) mengungkapkan, dua tersangka yang diamankan, yakni teman korban inisial RK (17), dan HS (15) merupakan anak dibawah umur.

"Kedua tersangka teman korban. Satu tersangka dominan RK, dia yang mencekik dan menginjak injak hingga korban hingga meninggal, " kata Burhanuddin. 

Pembunuhan dilakukan pada Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 03.30 WIB, karena tersangka RK tersinggung dengan ucapan korban kepada tersangka. Korban dibunuh setelah disetubuhi tersangka di sebuah ladang, di Desa Kaliputih, Kecamatan Alian Kebumen.

Korban dibunuh dengan cara dijerat pada bagian leher dengan tali jaket hingga lemas, diinjak sampai meninggal dunia. Setelah memastikan korban meninggal, sepeda motor, handphone diambil oleh tersangka.
 
Untuk menghilangkan jejak, tersangka RK meminta bantuan HS untuk mempreteli tanda nomor kendaraan bermotor (plat nomot) dan berencana mengganti warna cat milik korban agar tidak mudah dikenali.

Sepeda motor korban selama masa persembunyian disimpan di rumah orang tua HS. Tersangka RK sempat melarikan diri ke Kabupaten Magelang, karena takut setelah melihat viralnya penemuan mayat korban di media sosial.

"Ya takut pak, takut ditangkap. Saya bersembunyi di Magelang. Saya memutuskan pulang, karena saya panas, kaki saya infeksi pada bagian tungkai kaki kanan, luka saat menganiaya korban," ujar RK. 

Tersangka ditangkap Resmob Polda Jateng bersama Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen di daerah Kabupaten Wonosobo pada Rabu (18/5/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.
 
Sebelumnya penemuan mayat perempuan tanpa identitas mengejutkan warga Desa Kaliputih, Kecamatan Alian, Kebumen. Mayat korban, 14 tahun, pertama kali ditemukan di sebuah pekarangan oleh warga Desa Kaliputih saat mencari rumput sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (14/5/2022).

Tersangka RK mengaku kenal dengan korban pada awal tahun 2022 melalui Facebook. Selanjutnya keduanya bertukar nomor whatsapp dan sering berkomunikasi.

Awal mula pertemuan, dilakukan keduanya sekitar 3 hari sebelum terjadi pembunuhan itu. Keduanya memutuskan bertemu di Alun-alun Kebumen. Burhanuddin mengatakan, kasus ini, korban dan tersangka anak anak.  

"Kami berpesan kepada para orang tua untuk lebih sering mengawasi anaknya, dengan siapa ia bermain, dengan siapa ia bermedsos. sebagai orangtua harus tahu," kata Burhanuddin. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

Sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014, yakni " Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.(*)