Pelaku Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

Pelaku Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara

KORANBERNAS.ID,BANTUL-- Sidang kasus ‘sate sianida’ dengan terdakwa Nani Aprilliani Surjaman (25 tahun) kembali digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (15/11/2021). Sidang perempuan asal Majalengka Jawa Barat tersebut dilakukan secara daring. Nanik mengikuti jalannya sidang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ali Fikri Pandela SH menjerat Nani dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Saat membacakan tuntutan, JPU ingin majelis hakim yang dipimpin Aminudin SH menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun.
Mendengar itu, Nani sontak menangis.

Tim penasihat hukumnya yakni R Anwar Ary Widodo SH, Wanda Satria Atmaja SH dan Fajar Mulia SH meminta waktu 2 minggu untuk mengajukan pledoi atau pembelaan. Namun Aminuddin SH menolak sehingga sidang dilanjutkan sepekan ke depan.

Sementara R Anwar Ary Widodo menyatakan dirinya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya. Untuk itu pihaknya belum dapat menanggapi banyak atas tuntutan tersebut dan akan melihat dulu tuntutan seperti apa karena mereka belum menerima hard copynya.
"Kami mengakui jika Nani melakukan ini dengan sengaja. Namun target sasaran tidak tercapai, sehingga perbuatan hukum tidak selesai," kata Ary.

Sementara JPU dalam dakwaanya mengatakan Minggu, 25 April sekitar pukul 15.30 WIB Nani menemui tukang ojek online (ojol) bernama Bandiman di sebuah masjid di Jalan Gayam Umbulharjo, Kota Jogja. Tanpa aplikasi, perempuan yang bekerja di salon kecantikan tersebut meminta Bandiman mengantar sate untuk buka puasa ke Rumah Tomi Astanto di wilayah Kasihan Bantul.

Saat menyerahkan sate, Nani bilang kepada Bandiman jika disuruh oleh Hamid alamat Pakualaman. Nani membayar ongkos Rp 30.000.

Sampai di tujuan, Tomi yang seorang polisi ternyata sedang menangani kasus di luar daerah saat Bandiman menelpon.  Dalam persidangan sebelumnya Tomi mengaku menelpon sang istri agar menolak pemberian dari orang yang tidak dikenal dan dikembalikan kepada pengirim. Atas seijin istri Tomi, Bandiman membawa pulang sate tersebut untuk berbuka puasa.

Setelah makan sate istrinya Titik Rini dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) mengalami keracunan. Naba Faiz Prasetya (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul meninggal dunia. Untuk istrinya terselamatkan setelah di rawat di Rumah Sakit. (*)