Uang Habis karena Judi Online, Pria Asal Garut Curi Motor di Masjid Agung Purworejo

Uang Habis karena Judi Online, Pria Asal Garut Curi Motor di Masjid Agung Purworejo
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti menunjukkan hasil pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di area Masjid Agung Darul Muttaqin dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Selasa (7/7/2026). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area Masjid Agung Darul Muttaqin, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo. Pelaku mengaku mencuri setelah mengalami kesulitan ekonomi karena uangnya habis digunakan untuk bermain judi online.

"Modus tersangka memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur di lorong masjid. Kunci sepeda motor yang tergeletak di lantai diambil, kemudian digunakan untuk membawa kabur kendaraan milik korban," ujar Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolres Purworejo, Selasa (7/7/2026).

Pelaku berinisial HK (39), warga Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang berdomisili di Brengkelan, Purworejo. Korban diketahui bernama Ahmad Ifran. Aksi pencurian terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WIB saat korban tertidur di lorong Masjid Agung Darul Muttaqin.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan, setelah mengambil kunci motor korban, tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban dari area parkir masjid.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku melepas pelat nomor kendaraan, mengelupas stiker bodi, serta merobek kulit jok. Pelat nomor dan stiker kemudian dibuang di wilayah Gebang, sedangkan dua kaca spion sempat dijual untuk memenuhi kebutuhan makan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, Unit Resmob Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengidentifikasi pelaku. HK akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Terminal Kongsi pada Minggu, 14 Juni 2026, dan ditahan di Rutan Polres Purworejo sejak 15 Juni 2026.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125, STNK, pelat nomor kendaraan, dudukan pelat nomor, robekan kulit jok, serta dua kaca spion yang telah dijual pelaku.

Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Purworejo mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan maupun barang berharga di tempat terbuka serta meningkatkan kewaspadaan saat berada di fasilitas umum untuk mencegah tindak kejahatan. (*)