Ibu Kandung Mengaku Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan

Ibu Kandung Mengaku Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen menangkap sepasang kekasih. Diduga kedua orang itu membunuh bayi hasil hubungan gelapnya.

Kasus penemuan mayat bayi perempuan di saluran irigasi Desa Lajer, Kecamatan Ambal Kebumen hari Senin (17/5/2021), menjadi awal terungkapnya perbuatan kedua tersangka.

"Sebelum dibuang, bayi itu dibunuh ibu kandungnya inisial DN (23) warga Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun Kebumen," kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, Minggu (18/7/2021).

Bayi malang itu diduga hasil hubungan gelap dengan rekan kerjanya di sebuah rumah sakit swasta inisial SM (30) Warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kebumen. Tersangka SM berstatus menikah.

Tersangka DN ditangkap, Rabu (16/6/2021) di rumahnya, sedangkan tersangka SM diamankan, hari Kamis (17/6/2021).

Bayi malang itu telah direncanakan dibunuh sejak dalam kandungan. Tersangka SM, yang diduga ayah biologis bayi, sempat menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.

Namun kenyataanya janin semakin membesar di dalam rahim DN, dilahirkan dalam keadaan hidup. "Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat dilahirkan," kata Edi Wibowo.

Bayi dibunuh dengan cara disumpal kertas kurang lebih 15 menit, setelah tak bernafas dimasukkan ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi di utara rumah tersangka DN.

Kepada polisi, tersangka DN mengaku beberapa kali melakukan hubungan badan dengan SM.

Alasan lain, tersangka DN berencana membunuh bayinya karena dalam waktu dekat akan menikah dengan pria lain. Ia takut kepada calon suaminya jika menikah sudah dalam keadaan hamil.

"Saya menyesal Pak. Sangat menyesal," ucap DN.

Niat menikah sudah terlaksana, namun DN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pernikahannya dengan pria lain yang baru seumur jagung. Ia harus berpisah dengan suami untuk menjalani penahanan.

Tersangka DN dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 342 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda denda paling banyak Rp 3 miliar.

Tersangka SM disangka melanggar Pasal 194 juncto Pasal 75 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. *