Sakit Hati, Seorang Pria Menganiaya Satu Keluarga

Sakit Hati, Seorang Pria Menganiaya Satu Keluarga

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Diduga menahan sakit hatinya selama empat bulan, HS (54) warga Desa Argopeni Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen nekat menganiayai lima orang tetangganya, Rabu (17/3/2021) sore. Seorang di antaranya meninggal dunia di tempat kejadian karena terluka parah.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanotama kepada wartawan, Kamis (18/3/2021), menjelaskan tersangka HS mendatangi rumah korban Mld (25) dengan membawa senjata tajam.

Di rumah korban Mld, tersangka membabi buta membacok Hlm (65) orang tua Mld, MSL (35), AFA (7) anak korban Mld, Wyd (25) serta Mld. Dua korban luka sudah dipulangkan dari rumah sakit. Tiga korban lainnya masih dirawat di Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen.

“Korban meninggal Hlm, karena pendarahan pada bagian bawah. Tidak tertolong. Meninggal di tempat kejadian,” kata Piter Yanotama didampingi Wakapolres Kebumen Kompol Arwansa, Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho serta Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman.

Berdasarkan pengakuan tersangka, motif penganiayaan dan pembunuhan itu karena dia selama empat bulan terakhir sering mendapatkan fitnah dari korban Mld.

Fitnah itu antara lain tuduhan mencuri listrik, sering dibuli serta diadudomba. Setelah kehabisan kesabaran, tersangka melampiaskan sakit hatinya dengan menganiaya keluarga Mld memakai clurit yang telah dipersiapkan. “Korban Mld tetangga tersangka, ketua Rukun Warga,” kata Piter.

Penyidik belum memeriksa korban, menunggu kesehatannya pulih. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Tersangka HS kepada wartawan mengaku selama empat bulan difitnah Mld. Upaya damai sudah dilakukan, namun fitnah tetap saja berlanjut.

Dia melampiaskan sakit hatinya dengan cara menganiaya. Tersangka mengaku pernah mendengar sendiri fitnah itu maupun dari tetangganya. (*)