Rutan Wirogunan Bersinar, Bertekad Tanpa Narkoba
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Dalam rangka menuju Rumah Tahanan yang Bersih Narkoba (Rutan Bersinar), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menggagas apel siaga, Rabu (15/9/2021) pagi, yang dibarengi dengan deklarasi Stop Narkoba Menuju Rutan Bersinar.
Pada kegiatan yang berlangsung di Rutan Kelas IIA Yogyakarta atau yang populer dengan sebutan Rutan Wirogunan, hadir Kepala BNNP DIY, Brigjen Polisi Andi Fairan SIK, MSM, dan juga perwakilan Kanwil Kemenkumham DIY serta Kepala BNNK Kota Yogyakarta serta beberapa jajaran Forkopimda Kota Yogyakarta.
“Ini merupakan upaya atau sinergi bersama untuk mewujudkan rutan dan lapas Bersinar. Oleh karena itu, kami gencar menggandeng berbagai pihak untuk pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujar Andi Fairan.
Mantan Dirresnarkoba Polda DIY itu mengakui, demi mewujudkan Rutan Bersinar sangat diperlukan sinergitas lintas sektoral yang melibatkan berbagai instansi. Khususnya, terkait pembangunan sistem yang lebih terintegrasi, baik aspek preventif, represif dan kuratif.
“Pada tanggal 5 November 2020 lalu telah dilaksanakan benchmarking di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, yang merupakan kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM dan BNN RI. Dan pada 26 Agustus 2021 telah dilaksanakan kegiatan penggeledahan kamar WBP dan tes urin bagi pegawai dan WBP di Rutan Kelas IIA Yogyakarta. Berdasar hal tersebut, BNNP DIY menetapkan Rutan Kelas IIA Yogyakarta sebagai salah satu pilot project untuk Rutan Bersinar,” tuturnya.
Menariknya, sebelum apel siaga dan deklarasi stop narkoba, tim gabungan BNNP DIY dan Polresta Yogyakarta melakukan razia penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selain itu, digelar tes urin oleh tim gabungan yang dilakukan secara acak kepada 18 WBP dan delapan petugas Rutan.
Standar tegas
Dari penuturan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, tes urin rutin dilakukan satu bulan sekali secara acak (sampling) kepada WBP dan petugas.
Sementara itu, Budi Argap Situngkir selaku Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, yang bertindak selaku Pembina Apel menyampaikan, mayoritas WBP di Rutan Kelas IIA Yogyakarta adalah kasus narkotika. Karena itu, dibutuhkan upaya pencegahan dan SOP yang tepat dalam bekerja.
“Saya berharap petugas rutan juga harus menerapkan deteksi dini narkoba, penggunaan handphone, dan ketertiban barang-barang di dalam Rutan. Tidak ada toleransi dalam pelanggaran kepada petugas dan WBP untuk dilanjutkan proses hukum dan tidak ada remisi,” tuturnya.
Dalam rangkaian akhir kegiatan apel siaga dan deklarasi Rutan Bersinar, juga dilakukan penandatanganan deklarasi oleh Kepala Rutan Kelas IIA Yogyakarta, Kepala BNNP DIY dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY. Selain itu, diserahkan pula penghargaan kepada Rutan Kelas IIA Yogyakarta dari Kepala BNNP DIY. (*)