Dislautkan Ingatkan Nila dan Bawal Tak Boleh Dilepasliarkan ke Perairan Umum

Dislautkan Ingatkan Nila dan Bawal Tak Boleh Dilepasliarkan ke Perairan Umum

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Dinas Kelautan dan Perikanan DIY mengingatkan, agar masyarakat lebih berhati-hati melepasliarkan jenis ikan ke perairan umum. Bukan hanya jenis-jenis ikan predator, ikan nila dan bawal juga masuk dalam daftar jenis ikan berpotensi invasif, sehingga dilarang untuk pelepasliaran di perairan umum daratan (PUD).

Kabid Kelautan, Pesisir dan Pengawasan Dislautkan DIY, Veronica Vony Rorong, A.Pi, MMA menjelaskan, masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi mengenai pelepasliaran ikan ke perairan umum daratan.

Hal ini, menjadi faktor utama terus berambahnya jenis-jenis ikan invasif dan berpotensi invasif di perairan umum daratan yang ada di Indonesia, tidak terkecuali di DIY.

“Jenis-jenis ikan invasif makin banyak. Populasinya di perairan umum terus bertambah dan mengancam kelestarian ikan lokal. Ini menjadi keprihatinan kita bersama, sehingga kami terus berupaya melakukan sosialisasi terkait aturan dari pemerintah. Kami juga mengingatkan, di DIY kan sering ada lomba mancing, panitia harus memahami regulasi ini,” kata Vony dalam rilisnya, Rabu (23/11/2022).

Vony menjelaskan, sebuah penelitian menyebutkan, keberadaan ikan-ikan invasif diperairan umum daratan, sampai saat ini mampu memusnahkan sebanyak 30 persen dari populasi ikan lokal. Jika tidak ditanggulangi maka dalam waktu singkat ikan-ikan lokal itu akan segera punah, karena tak mampu bersaing secara alami dengan jenis-jenis ikan tersebut.

Upaya mengendalikan populasi ikan invasif dan berpotensi invasif, dilakukan pemerintah dengan menerbitkan regulasi. Dalam aturan terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan No 9/2020, pemerintah melarang pelepasliaran ikan invasif dan berpotensi invasif ke perairan umum daratan. Kebijakan ini lahir, akibat adanya temuan dari hasil penelitian asal usul ikan.

Sebagai contoh, ikan nila awalnya dianggap sebagai ikan lokal. Padahal ikan tersebut sesungguhnya merupakan hasil persilangan dua jenis ikan asal luar negeri yang sengaja dibudidayakan untuk kepentingan ekonomi. Temuan baru ini yang kemudian disosialisasikan melalui larangan pelepas liaran jenis-jenis ikan tertentu ke perairan umum daratan.

Terkait maraknya ikan invasif dan ikan yang berpotensi invasif di perairan umum daratan wilayah DIY, Dinas Perikanan dan Keluatan DIY semakin menggencarkan sosialisasi mengenai tata cara penebaran kembali jenis-jenis ikan di perairan umum daratan, seperti sungai, embung dan sebagainya. Hal tersebut dilakukan agar tidak semakin banyak populasi ikan invasif yang mengancam kelestarian jenis ikan lokal.

“Jadi saya ingin menegaskan, bukan hanya ikan yang jelas-jelas kita tahu sebagai ikan predator seperti gar fish ataupun arapaima, aligator, ikan lele, nila, patin dan bahkan ikan mas juga tidak boleh dilepasliarkan di perairan umum. Demikian pula dengan ikan hampala, dan lobster air tawar. Karena jenis-jenis ikan ini berpotensi invasif dan mengancam kelestarian ikan lokal,” tandasnya.

Jenis-jenis ikan ini, lanjut Vony, hanya boleh dilepaskan atau dibudidayakan di kolam pemeliharaan yang terkontrol. Sebab, kalau dilepasliarkan akan berpotensi untuk menginvasi jenis ikan lokal yang sekarang ini jumlahnya sudah semakin langka.

Selain mengendalikan populasi ikan yang bersifat invasif dan berpotensi invasif, kebijakan ini kata Vony, juga dimaksudkan sebagai langkah awal untuk membangun ketahanan pangan di sektor perikanan. Dia menjelaskan, ikan-ikan lokal memiliki ketahanan terhadap penyakit yang lebih baik ketimbang ikan ivnasif dan berpotensi invasif.

Sehingga apabila populasi ikan lokal di perairan umum semakin berkembang, ke depan akan mendukung stok pangan ketika di masa sulit.

“Tapi kami harus akui, ancaman sebenarnya bukan melulu predator non alami yakni jenis ikan invasif dan berpotensi invasif, tapi juga dari penangkapan ikan tidak ramah lingkungan. Misalnya dengan meracun, setrum dan sebagainya. Kami mengimbau masyarakat benar tergugah kesadarannya untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan,” lanjutnya.

Sejauh ini, sebagian masyarakat sudah memahami pentingnya menjaga kelestarian ikan lokal di perairan umum daratan. Vony menyebutkn, mulai tumbuh komunitas-komunitas Masyarakat Pengawas Sungai, yang memiliki kepedulian tinggi dalam menjaga kelestarian sungai dan isinya.

Bahkan, pihak dinas sudah bergandeng tangan dengan komunitas ini, untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan menjaga sungai yang ada di DIY. “Kalau ada tindakan dari masyarakat atau siapapun yang berdampak pada kelestarian ekosistem sungai seperti penyetruman, peracunan, pengeboman serta pelepasliaran jenis ikan-ikan invasif, maka komunitas ini akan melaporkan kepada kami untuk segera ditindak lanjuti. Pelaku biasanya kami berikan peringatan, tapi kalau masih diulangi ya akan diproses secara hukum,” kata Vony. (*)