Ini Kata Guru Besar UGM Prof Marcus Soal Ijazah Jokowi
UGM tidak punya Ijazah asli karena yang asli diberikan kepada yang berhak. Maka yang bisa menunjukan aslinya hanya yang berhak, bukan yang mengeluarkan Ijazah.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Marcus Priyo Gunarto mengatakan ijazah Joko Widodo (Jokowi) adalah sah.
“Ijazah Sarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta hanya dibuat sekali dan berlaku untuk seterusnya. Ijazah itu telah diberikan kepada yang berhak. Di dalam hukum disebut einmalig atau bersifat photografis. Jadi, ijazah hanya dibuat satu kali dan berlaku untuk seterusnya,” ujarnya kepada koranbernas.id, Minggu (23/3/2025), di kediamannya Sonosewu Bantul.
Prof Marcus mengungkapkan tuduhan mengenai ijazah palsu Joko Widodo yang dilontarkan oleh Rismon Sianipar harus bisa dibuktikan.
“Perbuatan pemalsuan dalam ranah hukum pidana ada dua hal yakni membuat palsu dan memalsukan. Membuat palsu artinya dokumen asli tidak pernah ada namun pelaku membuat surat atau akta dalam hal ini ijazah, seolah-olah itu ada dan asli padahal sebelumnya tidak pernah ada,” ungkap Prof Marcus.
Tuduhan lemah
Lebih lanjut dia menerangkan soal perbuatan memalsukan, dalam hal ini ijazah, dulunya pernah ada tetapi mungkin rusak atau hilang, kemudian membuat dokumen baru yang digunakan seolah-olah itu adalah asli.
“Dua duanya adalah perbuatan pidana, dan ada ancaman pidana. Ini (Rismon) tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” kata Marcus.
Dari dua tuduhan yang dialamatkan ke UGM, Prof Marcus menilai sangat lemah. Hal ini disebabkan ada 34 dokumen yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM sebagai data pendukung yang menunjukkan bahwa Jokowi pernah kuliah, adanya bukti Kartu Hasil Studi, Ujian Skripsi, ikut yudisium, dan masih banyak bukti lainnya.
“Jokowi pernah mengikuti wisuda, dengan berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut, maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” katanya.
Keliru
Prof Marcus menegaskan pihaknya sangat menyesalkan masih ada pihak yang melontarkan isu dan menuduh bahwa UGM melindungi Jokowi terkait kepemilikan ijazah dan skripsi palsu. Tuduhan tersebut sangat keliru dan ngawur.
“Jika kemudian ada dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan Joko Widodo, itu sangat salah dan gegabah. UGM sangat menjunjung tinggi ” ujarnya.
Prof Marcus menjelaskan Jokowi benar-benar pernah kuliah dan lulus dan pernah diwisuda. Mengenai ijazah Jokowi yang hanya diterbitkan sekali dan hanya satu sehingga pihak UGM tidak punya aslinya.
“Ijazah asli Jokowi di mana? Ijazah asli tersebut diberikan dan dibawa oleh Jokowi sehingga jika UGM disuruh membuktikan, tentu tidak bisa, kecuali data-data pendukungnya. Jika Ijazah tersebut hilang maka pihak UGM akan memberikan Surat Keterangan sesuai dengan dokumen arsip yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM,” jelas Prof Marcus.
Ranah hukum
Polemik ijazah palsu Jokowi pernah mengemuka beberapa tahun lalu. Bahkan sempat dibawa ke ranah hukum. Pada 3 Oktober 2022, Bambang Tri menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.
Gugatan terdaftar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam gugatannya, Bambang meminta Jokowi dinyatakan telah melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019.
Syarat pencalonan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018. Pada akhirnya, Bambang mencabut gugatan tersebut dan justru kemudian dihukum atas tuduhan ujaran kebencian. (*)