Dijanjikan Uang Rp 1000, Anak 8 Tahun Jadi Korban Seorang Kakek

Dijanjikan Uang Rp 1000, Anak 8 Tahun Jadi Korban Seorang Kakek

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Dengan iming- iming uang Rp 1.000, seorang kakek inisial SU (66) warga Kecamatan Karanggayam, nekat mencabuli anak perempuan berumur 8 tahun. Perbuatan amoralnya baru terungkap, setelah korban menceritakan perbuatan pensiunan PNS guru SD itu ke orang tuanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek 3 cucu itu kini ditahan di ruang tahanan Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Rabu (15/4/2020) menjelaskan , tersangka diduga melakukan perbuatan cabul pada Maret dan April 2020.

Perbuatan SU baru terungkap, setelah korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD menceritakan kepada orang tuanya, “kata Rudy didampingi Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Mardi.

Berdasarkan pengaduan orang tua korban, penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Setelah alat bukti cukup, SU langsung ditahan.

“Tersangka kakek 3 cucu ini mengaku menyesali perbuatannya,” kata Rudy.

Tersangka mengaku malu kepada anak dan istrinya akibat perbuatannya itu. Tersangka diancam dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yakni dengan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul.

Perbuatan SU diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen. (SM)