Polres Kebumen Menindak Tegas Pelaku Tawuran

Tidak ada penerapan restorative justice (RJ) terhadap pelaku, untuk memberikan efek jera.

Polres Kebumen Menindak Tegas Pelaku Tawuran
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menunjukkan tersangka dan barang bukti perkara tawuran. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Polres Kebumen menindak tegas pelaku tawuran antar-kelompok remaja. Tidak ada penerapan restorative justice (RJ) untuk memberikan efek jera terhadap pelaku yang mengakibatkan korban luka-luka.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin kepada wartawan mengatakan hal itu saat konperensi pers, Rabu (29/11/2023).

Orang tua diimbau agar mengawasi pergaulan anak-anaknya, agar tidak terlibat tawuran.

Kasus keenam selama tahun 2023, hingga November 2023, tawuran antar-kelompok remaja mengakibatkan tiga remaja/pelajar mengalami luka terkena senjata tajam.

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen menetapkan tersangka AG (19) warga Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo dan MN (17) warga Kebumen. Tersangka pelajar tidak ditahan. Seorang tersangka lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

ARTIKEL LAINNYA: Tempat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Hanya di Kantor Samsat 

Burhanuddin menjelaskan, mereka janjian Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 20:00, bertemu di Gombong. Satu kelompok sudah berada di Gombong, sedangkan kelompok tersangka tidak berada di Gombong.

Tawuran terjadi di sebuah SPBU Desa Tegalretno Kecamatan Petanahan Kebumen, Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 23:00.

Kelompok tersangka yang berjumlah 30 orang terlibat tawuran dengan kelompok korban yang berjumlah 15 orang.

Sewaktu kejadian, kelompok korban sedang istirahat di SPBU yang berada di Jalan Pantai Selatan Jawa.

"Tiga korban yang mengalami luka masih remaja," kata Burhanuddin. Di tempat kejadian, polisi menemukan tiga senjata tajam jenis pedang dan sabuk serta menyita dua sepeda motor. 

ARTIKEL LAINNYA: Wayang Masuk Sekolah, Penanaman Nilai Seni dan Budaya Sejak Dini

Tersangka melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP yakni pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka.

Kepada wartawan tersangka AG mengaku berkumpul di sebuah tempat di Kecamatan Prembun. Kelompoknya yang tergabung dalam sebuah grup media sosial, bersama-sama sampai di tempat kejadian. (*)