Tempat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Hanya di Kantor Samsat

Hingga Oktober 2023 realisasi pendapatan PKB di Kebumen mencapai 80 persen.

Tempat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Hanya di Kantor Samsat
Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Kecamatan Puring. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN --- Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng terus berupaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Salah satu upayanya melalui pelayanan pembayaran PKB tidak hanya di 37 Kantor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) se-Jateng.

"Di Kebumen pelayanan pembayaran PKB bisa di 55 Badan Usaha Milik Desa yang telah bekerja sama dengan UPPD Kebumen untuk pembayaran PKB," kata Budi Prasetyo, Kepala UPPD Kebumen, kepada koranbernas.id, Selasa (28/11/2023).

Menurut dia, hingga Oktober 2023 realisasi pendapatan PKB di Kebumen mencapai 80 persen, dari target tahun anggaran 2023 Rp 140 miliar. Sedangkan tunggakan PKB yang dihitung empat tahun terakhir per Oktober 2023 mencapai Rp 12 miliar.

ARTIKEL LAINNYA: 643 Pengawas Pemilu di Kebumen Siap Bertugas

“Wajib PKB yang melakukan pembayaran di luar kantor Samsat memperoleh bukti pembayaran PKB yang sama, ketika membayar di kantor Samsat,” jelasnya.

Pembayaran di 55 BUMDes yang telah melakukan kerja sama dengan UPPD Kebumen dimaksudkan untuk lebih mendekatkan wajib PKB dengan tempat pembayaran.

“Transaksi pembayaran PKB melalui BUMDes sejak Januari 2023 sampai dengan November 2023 mencapai Rp 919 juta,” kata dia.

Pelayanan Samsat keliling juga menjadi upaya mendekatkan dan memudahkan pelayanan pembayaran PKB. Pelayanan Samsat keliling yang sudah terjadwal tujuh hari selama sepekan atau setiap hari, ada di Sembilan lokasi. Pada lokasi pelayanan tersebut sudah terjadwal harinya.

ARTIKEL LAINNYA: Hadiri Parade Gangsa, Sultan HB X: DIY Kekurangan Empu Gamelan

“Kecuali pembayaran PKB lima tahunan, pembayaran PKB bisa dilakukan di luar kantor Samsat,” kata Budi didampingi Kasi Pajak Kendaraan Bermotor, Irawan.

Upaya mengurangi tunggakan, menurut dia, Bapenda Jateng memberi pemutihan denda. Kesempatan penunggak PKB memperoleh pemutihan denda mulai 15 November 2023 sampai 22 Desember 2023.

Lanjut dia, pemutihan denda dikecualikan pemilik kendaraan yang jatuh temponya tahun 2023 atau tahun berjalan. (*)