Kasus Agus Versus Julia Memasuki Babak Baru

Kasus Agus Versus Julia Memasuki Babak Baru

KORANBERNAS ID, YOGYAKARTA -- Usai menang banding dan dibebaskannya pasutri Agus Artadi dan Yenni Indarto dari jeratan hukum pada Maret 2021 atas sengketa jual beli tanah dan bangunan, kini pasutri ini kembali digugat oleh Julia dan Gemawan Wahyadhiatmika melalui gugatan perdata.

Namun demikian, dalam eksepsinya pasutri ini menolak semua gugatan penggugat karena beberapa hal. Antara lain tidak lengkapnya uraian jual beli tentang besaran harga yang disepakati. Termasuk di dalamnya proses yang rinci dan lengkap bagaimana cara pembayarannya.

"Sebagaimana layaknya jual beli, haruslah terang benderang prosesnya. Apakah sepenuhnya pembayaran dari harga yang disepakati sudah diserahkan secara penuh oleh penggugat kepada klien kami? Kan belum," terang Oncan Poerba selaku kuasa hukum pasangan Yenni Indarto dan Agus Artadi kepada awak media, Selasa (25/6/2021).

Bahkan dalam gugatannya, para penggugat juga turut menggugat beberapa pihak seperti PT BPD DIY dan Jauw Tjong Gie. Namun tidak dijelaskan dan diuraikan secara lengkap dalam gugatannya bagaimana pihak-pihak tersebut diikutsertakan.

"Mereka ini digugat sebagai pihak dan dalam status sebagai apa? Demikian pula, banyak fakta-fakta yang tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang tidak diungkapkan dalam proses jual beli atas objek tanah bangunan tersebut," lanjut Oncan.

Ketidaksesuaian itu, lanjut Oncan, mulai dari harga jual beli yang tidak sesuai dengan kesepakatan sebenarnya. Yaitu sebesar 6,5 miliar Rupiah. Selain itu, perjanjian/akta jual beli atas objek sedang dalam jaminan. Penjaminan kembali obyek tanah bangunan yang belum menjadi haknya tersebut ke bank oleh para penggugat.

Dalam pokok perkara, pasutri Agus Artadi dan Yenni Indarto menolak semua alasan gugatan para penggugat karena apa yang dilakukan dalam akta jual beli dan perikatan. Termasuk didalamnya kuasa menjual yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya. Harga yang hanya dibuat 3 miliar Rupiah, padahal yang benar adalah sebesar 6,5 miliar Rupiah.

"Bahkan objek tanah dan bangunan tersebut sedang dalam jaminan di Bank BPD DIY. Karena itu, tidak sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam akta. Bahkan semua proses tersebut dilakukan secara bersamaan pada tanggal 27 September 2018," lanjutnya.

Menurut Oncan, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, sisa kekurangan pembayaran sebesar 1,5 miliar Rupiah tidak dibayar oleh para penggugat kepada tergugat, sekalipun obyek tanah bangunan tersebut sudah dibalik-nama menjadi atas nama para penggugat.

Oncan menerangkan, dalam rekonvensi atau gugatan balasan yang merupakan akibat perbuatan dalam pokok perkara tersebut, perbuatan jual beli tersebut tidak sah dan batal secara hukum. Sehingga hubungan jual beli tersebut harus diulang kembali, dengan membuat kembali akta jual beli yang baru.

"Maka para tergugat rekonvensi (Julia dan Gemawan Wahyadhiatmika, red) membayar kekurangan bayar sebesar 1,5 miliar Rupiah, ditambah ganti rugi sebesar 0,2% setiap hari terhitung sejak tanggal 27 September 2018 hingga sampai pembayaran lunas kepada para penggugat rekonvensi yaitu klien kami Yenny Indarto dan Agus Artadi," tegasnya.

Willyam H Saragih SH, salah satu pengacara tim Oncan Poerba, menambahkan bahwa sebenarnya para tergugat berkehendak agar semua dapat diselesaikan secara baik dan kekeluargaan, namun justru yang memulai agar diselesaikan ke pengadilan adalah pihak para penggugat.

"Karena itu, ini merupakan kesempatan bagi klien kami (para penggugat rekonvensi yaitu pasangan Agus Artadi dan Yenni Indarto, red) mengajukan gugatan balik dengan gugatan rekonvensi kepada pasangan Julia dan Gemawan, agar perbuatan jual beli tersebut dikembalikan sesuai aturan agar memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Para tergugat juga telah melaporkan para penggugat ke Polda DIY (Laporan Polisi No. LPB/0236/1!11/2021/DIY/SPKT) karena pencemaran nama baik dan saksi Jauw Tjong Gie alias Anton yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dalam persidangan sebagaimana Laporan Polisi No. LPB/0369/V/2021/DIY/SPKT. (*)