Sekitar JEC Sering Dipakai Transaksi Narkoba
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Seputar Jogja Ekspo Center (JEC) Banguntapan, Bantul disinyalir sering menjadi tempat transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Hal itu berdasarkan infomasi dari masyarakat dan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kami mendapatkan informasi bahwa di seputaran gedung JEC Banguntapan, Bantul sering dijadikan transaksi narkoba. Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan di seputaran gedung JEC Banguntapan, Bantul dengan berbekal surat perintah tugas dari pimpinan untuk mengungkap kasus,” kata AKP Archey Nevanda, Kasat Narkoba Polres Bantul, kepada koranbernas.id di kantornya, Rabu (24/3/2021) sore.
Kasus terakhir yang berhasil dibongkar adalah penyalahgunaan obat keras/daftar G sebagaimana dimaksud Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Penyalahgunaan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Adapun tersangka adalah MRF alias AMA (24 tahun), warga Babarsari Sleman. Dari tersagka berhasil diamankan 50 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, uang sebanyak Rp 1.400.000, satu buah HP Realme warna hijau, satu buah helm warna hitam bertuliskan Scoopy dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AB-6150-DE berikut satu buah STNK atas nama Rusmiyati.
Sedangkan dari rekan AMA yang bernama TO, diamankan satu buah toples warna putih yang berisi 1.000 butir pil warna putih berlambang Y. (*)