Sekitar JEC Sering Dipakai Transaksi Narkoba

Sekitar JEC Sering Dipakai Transaksi Narkoba

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Seputar Jogja Ekspo Center (JEC) Banguntapan, Bantul disinyalir sering menjadi tempat transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Hal itu berdasarkan infomasi dari masyarakat dan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kami mendapatkan informasi bahwa di seputaran gedung JEC Banguntapan, Bantul sering dijadikan transaksi narkoba. Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan  di seputaran gedung JEC Banguntapan, Bantul dengan berbekal surat perintah tugas dari pimpinan untuk mengungkap kasus,” kata AKP Archey Nevanda, Kasat Narkoba Polres Bantul, kepada koranbernas.id di kantornya, Rabu (24/3/2021) sore.

Kasus  terakhir yang berhasil dibongkar adalah penyalahgunaan obat keras/daftar G sebagaimana dimaksud Pasal 196  Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Penyalahgunaan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Adapun tersangka adalah MRF alias AMA (24 tahun), warga Babarsari Sleman. Dari tersagka berhasil diamankan  50 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, uang sebanyak Rp 1.400.000, satu buah HP Realme warna hijau, satu buah helm warna hitam bertuliskan Scoopy dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol  AB-6150-DE berikut satu buah STNK  atas nama Rusmiyati.

Sedangkan dari rekan AMA yang bernama TO, diamankan  satu buah toples warna putih yang berisi 1.000 butir pil  warna putih berlambang Y. (*)