Kekerasan Seksual dan TPPU Mendominasi Kasus, LPSK Berencana Buka Kantor Baru
Kasus terbesar kedua adalah TPPU, termasuk penipuan investasi bodong dan pinjaman online illegal.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Kekerasan seksual dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mendominasi kasus yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepanjang tahun 2024. Dari total 9.500 permohonan perlindungan yang diterima, hampir separuhnya melibatkan dua jenis kasus tersebut.
"Kasus kekerasan seksual menjadi yang terbesar. Ironisnya, pelaku sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti orang tua kandung, orang tua tiri, saudara, tetangga, hingga guru," ujar Wawan Fahrudin, Wakil Ketua LPSK, dalam acara Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban untuk Indonesia (RASA Indonesia) di Yogyakarta, Senin (18/12/2024).
Kasus terbesar kedua adalah TPPU, termasuk penipuan investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Dari 9.500 permohonan yang masuk, sekitar 4.000 kasus berkaitan dengan TPPU.
"Meski demikian, angka kasus yang dilaporkan ke LPSK hanya mencakup 5 persen dari total sekitar 288 ribu kasus tindak pidana di Indonesia," tambahnya.
Berbagai keterbatasan
LPSK mencatat peningkatan jumlah permohonan dibandingkan tahun lalu, yang hanya mencapai 6.455 kasus. Lembaga ini masih menghadapi berbagai keterbatasan, terutama infrastruktur dan sumber daya manusia.
Saat ini, LPSK baru memiliki dua kantor perwakilan, yakni di Yogyakarta dan Sumatera Utara, meski tahun ini berencana membuka tiga kantor baru di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur.
Dalam acara yang juga menjadi puncak program perlindungan berbasis komunitas Sahabat Saksi dan Korban (SSK), Wawan mengungkapkan peran penting relawan sebagai garda depan pendampingan saksi dan korban.
"Relawan SSK adalah perpanjangan tangan LPSK di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Mereka membantu pendampingan korban, memastikan perlindungan fisik, bantuan medis, psikologis, hingga psikososial, sehingga informasi yang diberikan saksi dapat mengungkap tindak pidana secara jelas," jelasnya.
14 provinsi
Hingga tahun ini, program SSK telah menjangkau 14 provinsi dengan melibatkan 1.055 relawan dari berbagai latar belakang, mulai dari organisasi masyarakat sipil, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga individu masyarakat umum.
Dalam acara RASA Indonesia yang berlangsung 17–21 Desember di Yogyakarta, sebanyak 200 relawan dari wilayah baru, seperti Maluku, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Nusa Tenggara Barat dan Bali, turut berpartisipasi.
Selain evaluasi program, kegiatan ini juga memberikan penghargaan SSK Award kepada relawan dengan dedikasi luar biasa, serta menggelar seminar dan diskusi terkait hukum masyarakat adat, perspektif HAM dan gender.
LPSK juga menegaskan komitmennya terhadap perlindungan kelompok rentan, termasuk perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas. "Mereka menjadi prioritas utama dalam layanan perlindungan kami," tegas Wawan.
Dukungan relawan
Lembaga ini berharap dapat terus meningkatkan jumlah relawan dan memperluas program SSK di masa depan. "Kami sangat membutuhkan dukungan relawan untuk memastikan keadilan dapat diakses oleh lebih banyak saksi dan korban di seluruh Indonesia," kata dia.
Sriyana selaku Kepala Biro PHSK di Sekretariat Jenderal LPSK menyatakan program ini menandai puncak keberhasilan upaya perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas sejak dimulai pada 2022.
"Program Sahabat Saksi dan Korban bukan sekadar inisiatif, tetapi bagian dari upaya kita untuk memperluas akses keadilan. Meski program berbasis komunitas ini secara nasional telah mencapai puncaknya, kami memastikan SSK akan terus hadir selamanya," ujarnya.
Sriyana menekankan pentingnya solidaritas di antara relawan untuk memastikan perlindungan saksi dan korban di masa depan.
Merancang strategi
"Kegiatan ini bukan hanya ajang evaluasi, tetapi juga bentuk apresiasi atas kerja kemanusiaan yang luar biasa. Lebih dari itu, rembuk ini menjadi titik tolak untuk merancang strategi perlindungan saksi dan korban yang lebih efektif," tambahnya.
Acara RASA Indonesia sekaligus menandai akhir program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas yang dimulai sejak 2022. Namun, inisiatif SSK akan terus berjalan. (*)