Polsek Sempor Meraih Penghargaan Kapolres Kebumen

Polsek Sempor Meraih Penghargaan Kapolres Kebumen

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN --  Dua unit reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Kebumen meraih penghargaan dari Kapolres.

Unit berprestasi yang menyelesaikan 41 kasus pidana pada 2020 adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kebumen dan Unit Reskrim Polsek Sempor.

Kedua unit Reskrim mendapatkan reward karena berhasil menyelesaikan kasus pidana terbanyak. Unit Reskrim Polsek Sempor berhasil menyelesaikan 12 kasus pada 2020.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama ketika menyerahkan penghargaan Senin (1/3/2021) mengatakan, reward diberikan karena prestasi personel saat melaksanakan tugas.

“Apa yang kita peroleh saat ini adalah usaha kita di masa lampau. Apa yang kita lakukan saat ini adalah untuk hari esok,” kata Piter.

Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen dan Unit Reskrim Polsek Sempor lolos verifikasi dan layak mendapatkan reward. “Reward kita berikan agar lebih semangat lagi dalam bertugas,” kata Piter.

Polres Kebumen juga memberikan punishment atau sanksi kepada personel yang melakukan pelanggaran.

Menurut Kapolres, salah satu prestasi Unit Reskrim Sempor adalah mengungkap kasus yang pernah viral. Waktu itu, seorang pemuda asal Cilacap berinisial RA (20) dibekuk Unit Reskrim Polsek Sempor, Selasa (21/4/2020).

Kasus pencurian uang itu terjadi pada sebuah rumah di Desa Bejiruyung Sempor. Tersangka seperti Spiderman memanjat dinding rumah korban dan menggasak barang berharga, saat korban tidur. Kasus tersebut terungkap berkat rekaman CCTV. (*)