Jago Curanmor Ini Akhirnya Diciduk Polisi

Jago Curanmor Ini Akhirnya Diciduk Polisi

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Sepandai-pandai sembilan kali mencuri motor, akhirnya diciduk polisi juga.

Hal tersebut dialami JP (21), seorang pemuda asal desa Popongan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Sejak Desember 2019 hingga kini, ia telah sembilan kali mencuri sepeda motor.

 

Dalam aksinya, JP yang juga seorang residivis kambuhan ini, berperan sebagai eksekutor, ditemani DS, warga dusun Karangganus, Desa Pecarikan, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, yang berperan sebagai joki.

Kapolsek Purworejo, Iptu Sukardi, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Senin (27/1/2020) di wilayah kelurahan Pangenrejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Penangkapan dua pelaku itu atas dasar laporan DK, warga Pangenjuru Tengah, Selasa (14/1/2020), pukul 12.00 WIB.

"DK memarkir sepeda motornya di pinggir sawah. Saat berada di sawah, DK mengetahui jika sepeda motornya didatangi dua orang," terang Kapolsek pada jumpa pers, Jumat (31/1/2020), di Mapolsek Purworejo.

Kedua tersangka menggunakan kunci leter Y yang dirangkai dengan kunci min (mirip mata bur) untuk melakukan aksinya. Dengan cepat pelaku bisa menguasai sepeda motor milik korban.

 

Dari laporan DK, kata Iptu Sukardi, jajarannya berhasil mengembangkan penyidikan, hingga berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor. Kini keduanya sudah diamankan di Polsek Purworejo, dan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kepada awak media, JP yang tiga kali dipenjara akibat pencurian motor ini mengaku butuh waktu satu menit untuk menguasai motor sasarannya. "Saya butuh waktu satu menit untuk menguasai motor curian," ucapnya.

Saat beroperasi, DS memboncengkan JP muter-muter mencari mangsa. Setelah ada sasaran, maka JP turun mengeksekusi motor dan membawa kabur.
 

"Saya sudah lima kali mencuri motor," aku DS, warga Kebumen tersebut.
 

Dari pengakuan keduanya, uang hasil kejahatannya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (eru)