Terdakwa Perkara Perdagangan Beruang Madu Ditahan di Bangsal Pasien Penyakit Jiwa

Terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Kebumen perilakunya menunjukkan seperti menderita gangguan jiwa.

Terdakwa Perkara Perdagangan Beruang Madu Ditahan di Bangsal Pasien Penyakit Jiwa
Anggota Polres Kebumen menjaga terdakwa perkara perdagangan beruang madu di Bangsal Seroja, terlihat Kamis (9/10/2025). (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Terdakwa perkara perdagangan beruang madu dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Kelas II B Kebumen ke Bangsal Seroja, bangsal khusus pasien penyakit jiwa Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen. Pemindahan penahanan dilakukan setelah terdakwa di persidangan perilakunya menunjukkan seperti menderita gangguan jiwa.

Humas Kejaksaan Negeri Kebumen yang juga Kasi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi SH saat dikonfirmasi koranbernas.id, Selasa (21/10/2025), menyatakan benarkan perubahan tempat penahanan terdakwa AAGWA, warga Kecamatan Sadang Kabupaten Kebumen.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf d Juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sulistyohadi menjelaskan, ketika penyerahan tersangka dan barang bukti Rabu (23/7/2025) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng kepada Jaksa Kejaksaan Tinggi Jateng dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kebumen berjalan dengan aman dan lancar.

Surat dokter

Jaksa penuntut umum tidak menemukan tanda-tanda terdakwa menderita gangguan jiwa. Jaksa tidak ada pemberitahuan dari penyidik tersangka pernah atau sementara menderita gangguan jiwa. Tersangka juga dalam keadaan sehat dibuktikan dengan surat sehat dari dokter.

Persidangan awal pembacaan dakwaan dan pemeriksaan beberapa saksi di Pengadilan Negeri Kebumen berjalan lancar. Terdakwa mengerti dakwaan yang dibacakan JPU dan terdakwa mampu menjawab pertanyaan majelis hakim serta JPU di persidangan.

Persidangan selanjutnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi lainnya, terdakwa mulai menunjukan gerak gerik adanya gangguan jiwa.

Persidangan pada tahap saksi meringankan (A de Charge), penasihat hukum terdakwa mengajukan bukti surat terdakwa sebelumnya pernah dirawat di RS Jiwa dan mengajukan saksi dokter jiwa yang pernah merawat dan mengobati terdakwa. Dokter mendiagnosa penyakit yang dialami terdakwa adalah Schizophrenia.

Observasi kejiwaan

Berdasarkan fakta persidangan terbaru itu JPU dan penasihat hukum terdakwa telah mengajukan kepada Majelis Hakim untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan atau observasi kejiwaan terdakwa dan mengajukan ahli kesehatan jiwa kepada majelis hakim untuk didengar pendapatnya di depan persidangan.

Informasi yang diperoleh koranbernas.id dari Bangsal Seroja, terdakwa menunjukkan perilaku yang tidak stabil. "Masih di sini," ujar petugas di Bangsal Seroja. (*)