Penegakan Hukum Belum Sesuai Harapan

Penegakan Hukum Belum Sesuai Harapan

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Sistem dan penegakan hukum di Indonesia saat ini belum menunjukkan perkembangan cukup berarti. Setidaknya, apabila ditinjau dari aspek legislasi, kepemimpinan maupun budaya hukum, masih jauh dari harapan masyarakat.

Ini terungkap saat berlangsung Sosialisasi Empat Pilar Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI oleh anggota MPR RI, Cholid Mahmud, Rabu (18/11/2020) di Kantor DPD RI DIY Jalan Kusumanegara Yogyakarta.

Kegiatan bertema sistem hukum Indonesia dan dinamika penegakannya itu dihadiri narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga anggota Dewan Etika Hakim Konstitusi, Prof Dr Soedjito SH MSi serta Dosen Fakultas Hukum UMY sekaligus Pendiri Sastriawan Edo & Co (SEC), H Iwan Satriawan SH MCL Ph D.

Soedjito antara lain mengupas persoalan seputar idealitas sistem hukum nasional Indonesia. Sedangkan Iwan Satriawan menjabarkan problem penegakan hukum di Indonesia terkait dengan aspek legislasi, kepemimpinan serta budaya hukum.

Untuk memperbaiki penegakan hukum di negeri ini, Iwan merekomendasikan tiga hal yaitu blue print reformasi hukum di bidang legislasi, mendorong dan memilih orang orang terbaik di lembaga negara serta membangun etika politik melalui keteladanan pemimpin dan pendidikan masyarakat.

Sedangkan Cholid Mahmud menyatakan butuh banyak waktu untuk mewujudkan praktik konstitusi yang benar.

Banyak hal harus dibenahi dalam sistem hukum kita, ujarnya kepada wartawan.

Diakui, sistem hukum belum tertata secara baik. Ini terlihat dari banyaknya persoalan di bidang hukum, mulai dari sistem yang belum rapi hingga penegakan hukum yang masih memunculkan masalah.

Perlu kerja keras menuju negara hukum yang sebenarnya, ungkapnya.

Menurut dia, siap dan perilaku penegak hukum dan masyarakat itu sendiri perlu didorong ke arah yang lebih baik. “Kita tidak boleh membiarkan. Sesuai konstitusi, kita sebagai warga negara harus ikut mendorong ke arah perbaikan,” kata Cholid.

Memang hal itu tidak mudah. Dibutuhkan orang-orang baik untuk menata sistem hukum. Ke depan itu harus dibenahi dengan cara mendorong daya kritis publik terhadap sistem hukum.

“Sekarang banyak undang-undang direncanakan tetapi masyarakat tidak tahu. MPR punya tanggung jawab sosialisasi, masyarakat perlu partisipasi aktif,” kata dia.

Hanya saja, perilaku penyimpangan hukum kadang-kadang juga dipicu oleh masyarakat karena tidak ingin repot dengan urusan yang panjang, hingga lahirlah suap. Kadang-kadang pula aparat mancing-mancing agar disuap.

Lebih jauh Cholid Mahmud menjelaskan, negara Indonesia adalah negara hukum. Posisi ini merupakan posisi sangat asasi konstitusinal dan final sebagaimana tertuang dalam Amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bab I, Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1, ayat 3, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

Sayangnya, setelah 20 tahun reformasi, konsistensi dalam penegakan hukum belum dirasakan kehadirannya. Jika tidak ada pembenahan, ini dikhawatirkan menggiring Indonesia ke arah kekacauan dan kehancuran.

Cholid menyampaikan, Rasulullah SAW pernah mengingatkan dalam sabdanya: Sesungguhnya faktor penyebab kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka itu jika ada pencuri dari kalangan orang terhormat, mereka biarkan. Dan jika ada pencuri dari kalangan orang lemah, mereka tegakkan hukum pidana. Adapun aku, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah bintu Muhammad mencuri niscaya akan aku potong tangannya.

Diskusi Terbatas Sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (Empat Pilar Bernegara) kali ini memperoleh respons dari para peserta. Mereka secara bergantian bertanya ke narasumer.

Cholid menyarankan agar penegakan aturan hukum berjalan dengan baik, negara harus memiliki sistem hukum yang baik, aparat penegak hukum yang bersih dan sistem peradilan yang jujur dan berkeadilan.

“Harus disadari benar, upaya menegakkan aturan hukum tidaklah semudah membalik telapak tangan. Namun Rule of Law dan law enforcement sangat diperlukan untuk negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan dan menghindarkan negara dari kekacauan,” kata dia.

Menurut dia, komitmen dan integritas para penegak hukum adalah kunci terjadinya kepastian hukum dan keadilan untuk semua orang.

“Jangan lagi ada penegak hukum yang bertindak tidak profesinal, dan tebang pilih atau ban cinde ban cilaban. Apalagi, penegakan keadilan tanpa pandang bulu juga merupakan perintah agama,” kata Cholid yang juga Ketua PW DDII DIY ini. (*)