Istri Saya Bukan Pemalsu Peraturan Bupati

Istri Saya Bukan Pemalsu Peraturan Bupati

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Edi Sarwono (55) suami dari DMM (45) tersangka Kasus Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Propendakin) 2018 Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, berupaya melakukan pembelaan terhadap istrinya.

Seperti diberitakan koranbernas.id, DMM ditetapkan Kejaksaan Negeri Purworejo menjadi tersangka kasus Propendakin 2018, Kamis (10/6/2021), yang merugikan keuangan negara.

Saat itu DMM menjabat Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pemerintahan Sosial Budaya di Bappeda Kabupaten Purworejo.

Dia dituduh memalsukan dasar aturan terkait pelaksanaan propendakin yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2018 sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian perekonomian daerah (negara) karena tidak tercapainya tujuan program tersebut.

DMM dituduh mengubah pasal 8 ayat (6) Perbup Nomor 37 Tahun 2018. Dalam kasus ini, DMM sebelumnya disangka mengubah Perbup yang menyebabkan hilangnya frasa yang mengatur mekanisme penyaluran bantuan. Seharusnya bantuan diserahkan secara cepat dan memberikan manfaat harian atau mingguan, justru menjadi tahunan.

“Saya yakinkan yang memalsukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2018 bukan istri saya. Sebab melalui sambungan video call, istri membantah dengan jelas, dia tidak memalsukan perbup,” jelasnya saat ditemui di rumahnya Perumahan Pagak Indah Banyuurip Kabupaten Purworejo.

Edi membantah sangkaan kejaksaan, istrinya saat itu bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Istri saya bukan sebagai Ketua Panitia Pelaksanaan Teknis Propendakin. Tetapi saat itu, istri saya sebagai Ketua Pelaksanaan Teknis di Bappeda,” sebutnya.

Pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Agus Triatmoko selaku Penasihat Hukum (PH) DMM, untuk langkah berikutnya.

“Pak Agus katanya sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap istri saya. Tetapi Sampai saat ini belum ada jawaban,” jelas Edi.

Menurut suami DMM, Kejaksaan dalam pemeriksaan terhadap istrinya sangat memojokan perihal pemalsuan perbup padahal bukan DMM pelakunya.

“Istri saya kapasitas apa to, kan bukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kok dituduh korupsi,” ujarnya.

Setelah ditelusuri, ternyata DMM memang merupakan PPTK tetapi hanya di Bappeda bukan PPTK Propendakin. Hal itu juga dijelaskan salah seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya.

DMM menjadi PPTK saat perencanaan sesuai fungsi Bappeda, tetapi ketika anggaran turun pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing dinas terkait. Dinas-dinas itu pun akan menunjuk PPTK dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sendiri-sendiri.

Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Purworejo Pram Prasetya Ahmad pada 2018 di mana saat itu DMM masih sebagai stafnya menjelaskan dirinya beberapa kali juga diperiksa Kejaksaan.

Terkait dengan penetapan DMM sebagai tersangka kasus Propendakin 2018, Pram tidak bisa berkomentar banyak.

“Saya prinsipnya menghormati atas proses hukum yang sedang berjalan. Hal-hal lain mohon diklarifikasikan dengan data di Bappeda, karena beberapa hal saya benar-benar lupa,” kata Pram di ruang kerjanya, Selasa (29/6/2021).

Dihubungi terpisah, Ketua Ketua LSM Komunitas Masyarakat Peduli Purworejo (KMPP) Tri Joko Pranoto alias Menot berharap kejaksaan segera mengungkap siapa aktor tindak pidana korupsinya.

“Dalam suatu tindak pidana  korupsi (Tipikor) itu kan ada pelanggaran administrasi dan pelanggaran korupsinya. Bu DMM ini menurut saya hanya disangka mengubah frasa Perbup, jadi merupakan pelanggaran administrasi. Saya yakin jaksa akan berusaha mencari siapa tersangka korupsi sesungguhnya,” kata Menot ditemui di rumahnya. (*)