Menyesal, Ibu Angkat Penganiaya Bayi Terancam 10 Tahun Penjara
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Perempuan berinisial H (24) yang tega menganiaya anak angkatnya berusia 19 bulan diamankan Polres Purworejo.
Wanita yang memiliki tato itu mengaku kesal lantaran bayi itu menangis terus dalam gendongannya. H tega membanting korban dari gendongan, serta memukul korban hingga pingsan.
Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang angkringan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan korban yang baru diadopsinya selama enam bulan.
Tersangka saat pers rilis di Mapolres Purworejo, Rabu (8/11/2023) sore, mengaku menyesal. "Inginnya saat ini saya yang merawat anak tersebut hingga benar-benar sembuh. Karena anak tersebut yang saya gendong menangis terus, saya pun kesal dan melemparnya, karena saya juga capek saya seharian jualan," ungkapnya.
Kasus kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 09:45 di Jalan A Yani Kampung Plaosan. “Ibu kandung korban yang mengetahui anaknya dianiaya langsung melapor ke Polres Purworejo,”ungkap AKBP Eko Sunaryo, Kapolres Purworejo.
ARTIKEL LAINNYA: Bantu Warga, Kantor BPN Kabupaten Purworejo Menyalurkan Air Bersih
Dijelaskan, ketika itu suami dan tersangka serta korban datang ke tempat kejadian untuk mengecek dagangan. Korban yang digendong tersangka menangis tak henti-henti sehingga membuat tersangka jengkel dan membanting korban hingga memukulnya.
"Modusnya tersangka melakukan kekerasan dengan melempar korban dari gendongannya ke lantai hingga tubuh korban membentur lantai dan mengenai kepalanya dengan keras kemudian tersangka memukul dan menampar bagian tubuh korban," jelasnya.
"Motif kejadian, tersangka tidak sabar menghadapi anak korban yang rewel atau menangis terus, hingga tersangka melempar dan melakukan pemukulan terhadap korban," sambungnya.
Suami tersangka yang melihat korban terkapar tak berdaya langsung memanggil ambulans. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan setelah sampai di rumah sakit diketahui korban mengalami pendarahan otak.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit Panti Waluyo yang tidak jauh dari TKP kemudian dirujuk ke RS dr Tjitrowardojo selanjutnya dirujuk ke RSUP Dr Sardjito Yogyakarta untuk tindakan operasi dikarenakan korban mengalami pendarahan pada otak," ungkapnya.
ARTIKEL LAINNYA: Pria Paruh Baya Terseret KA Taksaka di Brondongrejo
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Purworejo kemudian diamankan petugas, Rabu (1/11/2023). Dari kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat keterangan lahir, satu lembar surat pernyataan adopsi yang dibuat oleh tersangka, satu buah tikar warna biru muda dan hasil visum et repertum atas nama korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 44 Ayat (2) Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp 30 juta.
Atau, Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta (seratus juta rupiah).
"Kondisi korban saat ini setelah dilakukan operasi bedah di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta sudah membaik dan sadar namun masih dalam tahap pengawasan oleh dokter," tandasnya. (*)