Rieke Diah Pitaloka: "Justice for Mbah Tupon"

Kepada seluruh warga Ngentak, terima kasih semuanya yang telah memberikan support.

Rieke Diah Pitaloka: "Justice for Mbah Tupon"
Rieke Diah Pitaloka dan MY Esti Wijayanti  menandatangani petisi mendukung Mbah Tupon saat kunjungan silaturahmi, Sabtu (3/5/2025). (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, silaturahmi ke rumah Mbah Tupon (68) korban mafia tanah di Dusun Ngentak RT 04 Bangunjiwo Kasihan Bantul, Sabtu (3/5/2025).

Tampak menyertai kunjungan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, MY Esty Wijayanti, Anggota DPRD Provinsi DIY Fraksi PDI Perjuangan, D Radjut Sukasworo, Ketua DPRD Kabupaten Bantul  H Hanung Raharjo ST, Anggota DPRD Kabupaten Bantul Fraksi PDI Perjuangan  Agustinus Sulistyodjati S Psi serta Dodot Patria Ary, Sekretaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

"Kami semua hadir untuk memberikan dukungan kepada Mbah Tupon. Alhamdulilah kita sudah mendapatkan titik terang bahwa dari ATR/BPN Kabupaten Bantul  tertanggal 29 April 2025 melakukan blokir sertifikat Nomor 24451 milik Mbah Tupon yang kini menjadi milik Indah Fatmawati dengan luas 1.655 M2," kata Rieke.

Menurut dia, dalam kasus ini Mbah Tupon menjadi korban karena buta huruf, bermaksud memecah tanahnya  dibagi buat anak-anaknya atau pecah sertifikat namun justru surat yang ditandatangani adalah jual beli.

Ucapan terima kasih

Rieke menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu Mbah Tupon. "Juga saya mengucapkan terima kepada seluruh warga Ngentak. Terima kasih semuanya yang telah memberikan support," katanya.

Dodot Patria Ary juga menyampaikan terima kasih atas atensinya pada permasalahan ini agar bisa ada percepatan.

"Kita merupakan  mitra daripada Komisi VI DPR RI. Kami mewakili PNM meminta maaf kepada Mbah Tupon, saya dari PNM di pihak Mbah Tupon. Selebihnya kami akan pantau proses ini, dan kami sudah hentikan proses (lelang -- red)," tandasnya.

Sedangkan Hanung Raharjo berharap kasus itu bisa diusut secara adil dan terang benderang. Siapa pun yang terlibat menerima hukuman sesuai aturan yang berlaku dan Mbah Tupon bisa mendapatkan haknya kembali.

Berhati-hati

"Dari kasus ini saya berpesan kepada masyarakat Bantul dan  DIY pada umumnya agar berhati-hati saat akan melakukan pelepasan aset ataupun menandatangani dokumen penting. Ketika tidak paham atau ragu-ragu silahkan minta pendampingan ke  yang lebih paham atau yang lebih berwenang misal dukuh atau pihak kalurahan," kata Hanung.

Hal ini agar kasus Mbah Tupon tidak terulang lagi di kemudian hari dan menimpa orang lain.
Usai bersilaturahmi rombongan membubuhkan petisi pada spanduk di depan rumah Mbah Tupon yang berisi dukungan agar mendapat keadilan.

"Justice for Mbah Tupon, sertifikatnya harus kembali," pekik Rieke dan Esti Wijayanti penuh semangat di depan spanduk.  (*)