Mary Jane Veloso Terpidana Mati Kasus Narkoba Akhirnya Pulang ke Filipina
Setelah menunggu 15 tahun di penjara.
KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Terpidana mati atas kasus narkoba, Mary Jane Veloso (MJV) telah mendengar dan mengetahui informasi atas rencana Pemerintah Republik Indonesia memindahkan dirinya ke Filipina dan menjalani hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negaranya.
Adanya kabar tersebut, Mary Jane kemudian menuliskan ungkapan rasa syukur dan bahagianya yang disampaikan ke petugas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Wonosari Gunungkidul.
Ungkapan kebahagiaan dan terima kasih disampaikan oleh Mary Jane disertai mengucap Syukur kepada Tuhan YMK atas berkat-Nya di mana dia sudah menunggu berita ini sejak lama (kurang lebih 15 tahun).
Perempuan itu sangat berbahagia mendengar ada kesempatan yang terbuka atas harapan untuk bisa pulang dan berkumpul keluarga di Filipina. Dia juga mengucap syukur dan terima kasih kepada semua orang yang terus berusaha agar bisa kembali ke negaranya serta berkumpul kembali dengan keluarga.
Kepada presiden
Secara khusus, Mary Jane mengucapkan terima kasih kepada presiden Filipina dan Presiden Indonesia serta Menko Kumham dan Imipas yang sudah dipakai Tuhan untuk menjadi perantara doa-doa MJV untuk bisa kembali ke negaranya dan berkumpul kembali dengan keluarganya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan ke Kedutaan Filipina yang selama menjalani pidana selalu ada dan selalu membantunya.
Mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar Lapas Perempuan Yogyakarta yang selama menjalani masa pidana telah memfasilitasi saya dalam menjalani pembinaan kepribadian dan kemandirian seperti beribadah rutin, membatik, shibori, melukis sehingga saya dapat memiliki keterampilan tersebut. Di mana hasil dari pembinaan kemandirian tersebut saya mendapatkan premi yang saya jadikan tabungan saya untuk keluarga saya di Filipina.
MJV mengucapkan terima kasih kepada Romo Kieser pendamping kerohanian saya selama ini mendampingi dan menguatkan saya selama menjalani masa pidana. Yang mana saat MJV dibawa ke Nusa Kambangan untuk menjalani hukuman mati, Romo Kieser ini juga mendampingi MJV yang sampai pada akhirnya eksekusi itu urung dilakukan oleh petugas.
Mendengar kabar
"Mary Jane sudah mendengar kabar mengenai rencana pemindahannya ke Filipina. Setelah mendapat informasi tersebut, pagi tadi menulis ungkapan terima kasih itu," kata Evy Loliancy, Kepala Lapas Perempuan Yogyakarta kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).
Kebahagiaan tentu dirasakan oleh Mary Jane Veloso. Bagaimana tidak, selama belasan tahun dia berpisah dengan keluarganya dan berada di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan.
Menurut Evy, Rabu (20/11/2024), kebetulan Mary Jane menelepon Kedutaan Filipina, bertepatan dengan itu yang bersangkutan diberitahu atas hasil yang sangat memuaskan tersebut.
"Kalau untuk pemindahannya kapan dan secara teknis bagaimana kami belum tahu. Itu merupakan ranah pimpinan, kebetulan kami di Lapas Perempuan Yogyakarta yang berada di Wonosari ini kan hanya dititipi untuk merawat dan memberikan pembinaan serta pelayanan terhadap tahanan dan narapidana," tandas dia.
Heroin 2,6 kg
Sebagaimana diberitakan, Mary Jane merupakan terpidana mati atas kasus kepemilikan 2,6 kilogram heroin. Dia ditangkap oleh penegak hukum di Bandara Adisutjipto pada tahun 2010. Perjalanan hukum yang panjang dilalui oleh yang bersangkutan. Saat itu, dia divonis hukuman mati atas kasus yang menjeratnya.
Mary Jane sempat dibawa ke Nusa Kambangan untuk menjalani hukuman mati tersebut. Namun kemudian hukuman itu berhasil ditangguhkan, selama hampir 15 tahun dia menjalani hari demi hari di Lembaga Pemasyarakatan. Mimpinya hanya satu, bisa kembali ke negaranya dan terbebas dari hukuman yang menjeratnya saat ini.
Hingga menjelang akhir 2024, angin segar diperoleh Mary Jane Veloso. Atas perundingan diplomasi yang panjang selama belasan tahun akhirnya Pemerintah Indonesia menyepakati bahwa terpidana mati ini akan dipulangkan ke negara asalnya. Meski dipulangkan namun proses hukum tetap berlanjut di Filipina. (*)