Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan Anak Berlangsung Online
KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Sidang lanjutan perkara pencabulan anak dengan terdakwa MSM dilaksanakan secara online dari Pengadilan Negeri Wates, Rutan Kelas IIB Wates dan Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Selasa (5/4/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Wates Ardi Suryanto kepada koranbernas.id mengatakan agenda persidangan pidana umum perkara pencabulan anak dengan tersangka MSM merupakan sidang lanjutan. Agendanya pemeriksaan saksi yang meringankan dan saksi ahli dari terdakwa.
“Sidang dipimpin oleh Ferry Haryanta selaku Ketua Majelis dan M Syafruddin Prawira Negara, Ike Liduri Mustika masing-masing selaku Anggota Majelis serta Retno selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wates,” kata Ardi Suryanto.
Dia menjelaskan Tim Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Martin Eko Priyanto dan Evi Nurul Hidayati.
“Sesaat sebelum sidang berakhir, Ketua majelis hakim menunda sidang tanggal 12 April 2022 dengan agenda acara pemeriksaan terdakwa,” jelas Ardi.
MSM sebelumnya didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur pada Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)