Kepergok Warga, Pencuri Sepeda Motor Nyaris Jadi Korban Main Hakim 

Tersangka berhasil ditangkap warga setempat, meski sempat membawa lari sepeda motor curian.

Kepergok Warga, Pencuri Sepeda Motor Nyaris Jadi Korban Main Hakim 
Kapolres Kebumen AKBP Recky menunjukkan barang bukti dan tersangka perkara pencurian dengan pemberatan. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Seorang warga Desa Banjarejo, Kecamatan Ayah, Kebumen, memergoki pencuri sepeda motor di rumahnya. Tersangka berhasil ditangkap warga setempat, meski sempat membawa lari sepeda motor curian. 

Dalam video yang diviralkan warga, setelah tersangka OG (26) diamankan, terlihat warga berkumpul dan ingin melampiaskan kekesalan kepada tersangka. Namun sebelum berlanjut, aksi yang menjurus perbuatan main hakim sendiri ini bisa dihalangi polisi, sehingga para pelaku bisa selamat. 

Kapolres Kebumen AKBP Recky pada konperensi pers, Rabu (2/10/2024) mengungkapkan, tersangka OG (27) dan RI (29) keduanya warga Kecamatan Ayah, ditetapkan tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan.

Tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor matik milik SY warga Banjarejo, Kecamatan Ayah, Minggu (29/9/2024) sekira pukul 18.30 WIB.

“Saat kejadian, korban sempat mendengar jika ada yang menyalakan sepeda motornya,” kata Recky yang didampingi Kapolsek Ayah AKP Diyono dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen AKP Laode Arwansyah.

Sepeda motor yang sedang diparkir di halaman rumah korban ternyata dicuri OG. Tersangka OG berhasil diamankan warga tidak lama setelah kejadian. 

“Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Kantor Desa Banjarejo. Tak lama kemudian, Polsek Ayah segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk warga,” kata Recky. 

Setelah mengamankan OG, warga mengamankan tersangka RI di rumahnya. Kedua tersangka memiliki peran berbeda, ketika melakukan pencurian, tersangka OG sebagai pelaku pencurian, sedangkan RI berperan sebagai penunjuk sasaran pencurian. 

Di rumah tersangka RI, polisi mengamankan barang bukti lain yaitu kunci Y, kunci L, mata kunci ketrok serta beberapa kunci pas dan mata kunci sepeda motor.  Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara maksimum tujuh tahun. 

AKBP Recky berpesan kepada masyarakat Kebumen untuk lebih waspada terhadap pencurian serupa, dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan telah dikunci dengan benar. (*)