Moeldoko Perintahkan Pembayaran Uang Ganti Rugi Quarry Wadas Sebelum Lebaran

Moeldoko Perintahkan Pembayaran Uang Ganti Rugi Quarry Wadas Sebelum Lebaran

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kepala Staf Presiden RI, Moeldoko, memerintahkan pembayaran uang ganti rugi (UGR) lahan untuk quarry di Desa Wadas dilakukan satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, saat jumpa wartawan terkait progres pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Bendungan Bener di aula kantor BPN Purworejo, Selasa (8/3/2022).

Hadir dalam kegiatan itu, Kabid( PJSA) Pelaksana Jaringan Sumber Air Serayu Opak pada BBWSO Yogyakarta, Yosiandi Radi Wicaksono, Ketua Pengadilan Negeri Purworejo, Perwakilan Polres Purworejo, Anggota DPRD Purworejo, dan sejumlah pihak terkait.

"Dalam tahap pelaksanaan pembebasan lahan di Bendungan Bener pada tanggal 8-10 Februari 2022, kita sudah melakukan inventarisasi dan identifikasi lahan di Desa Wadas dengan pengukuran dan penghitungan tanam tumbuh. Perlu kita perjelas bahwa setelah tahapan inventrisasi dan identifikasi, kita sudah melaksanakan yang kedua yaitu tahapan pengumuman yaitu kita laksanakan pada tanggal 23 Februari 2022 lalu, di mana pada tahap pertama ada 163 bidang dan awal Maret ada 136 bidang lahan dengan total ada 299 bidang yang kita garap," ungkap Andri Kristanto.

Usai dilakukan inventerisasi dan identifikasi, BPN juga telah melakukan pengumuman. Pengumuman ini nantinya akan berlangsung selama 14 hari kerja.

"Jadi sekitar tanggal 16 Maret nanti selesai untuk tahap pertama. Yang kedua tanggal 23 Maret telah selesai dan setelah tahap pengumuman ini selesai maka hasilnya akan kita kirim ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yaitu tim apraisal yang bertugas menilai atas luas tanah, bangunan dan tanam tumbuh. Jadi dalam pelaksanaan pengadaan ini BPN selain ke KJPP dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Yogyakarta kita saling bersinergi mempercepat dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini," ujarnya.

Tim KJPP setelah menerima hasil dari identifikasi BPN, akan melakukan penilaian. Kemudian, akan menyerahkan hasil penilaian itu ke BPN lalu ketahap berikutnya yaitu tahap musyawarah.

"Memusyawarahkan bidang-bidang yang telah diumumkan dan dinilai lalu kita validasi dan kita kirim ke BBWSSO Yogyakarta. Dari BBWSSO akan diteruskan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk permintaan pembayaraan atau validasinya. Dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak Moeldoko kemarin maka sebelum Lebaran diharapkan bisa segera dibayarkan. Jadi sebelum Lebaran diharapkan sudah bisa terbayarkan dan masyarakat sudah bisa menerima uangnya," jelasnya.

Yosi, sapaan akrabnya, menambahkan perintah Moeldoko tidak hanya untuk pemilik bidang di Desa Wadas saja, melainkan untuk seluruh bidang terdampak Bendungan Bener yang belum terbayar, harus dibayarkan sebelum lebaran.

Untuk progres pengadaan tanah di Desa Wadas dianggap sudah sangat signifikan dengan status tuntas 69,27% atau senilai Rp 858. 897.147.287.00. Jadi jika tidak ada kendala baru ditargetkan akan tuntas pada dipertengahan tahun 2022.

"Untuk Desa Wadas, dari 617 bidang yang ada, sebanyak 345 bidang sudah setuju dan yang sudah selesai terukur ada 303 bidang lahan. Namun kemarin saat penandatanganan tiga warga tidak hadir, maka menjadi 299 bidang lahan yang telah selesai," tambahnya.

Kabid PJSA pada BBWSO Yogyakarta, Yosiandi Radi Wicaksono, mengatakan hingga saat ini progres pengadaan tanah di Bener yang telah selesai pembayarannya ada 4.010 bidang, siap bayar ada 157 bidang, proses SPP ada 75 bidang, perbaikan administrasi ada 171 bidang, butuh kajian ada 26 bidang, dan yang masih dalam gugatan perdata ada 176 bidang ditambah Desa Wadas sebanyak 617.

"Untuk total bidang lahan ada 5.232 bidang lahan," katanya.

Saat ini BPN dan BBWSSO masih fokus dalam urusan pembebasan lahan. Adapun untuk tahap pelaksanaan selanjutnya masih akan menunggu instruksi dari pusat.

"Untuk pembebasan lahan, target kami Juni 2023 bisa selesai. Adapun pemanfaatan batu andesit atau teknis pengambilan material masih menunggu arahan dari pusat. Menunggu proses akhir pengukuran lahan dan kami masih fokus dalam pembebasan lahan ini," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari daerah pemilihan dari Kecamatan Loano, Bener dan Gebang merasa pesimis dengan target pemerintah pembayaran uang ganti rugi bisa selesai sebelum lebaran.

"Berdasarkan pengalaman pembayaran UGR di 7 desa terdampak Bendungan Bener lainnya, selain Desa Wadas, seperti di Desa Karangsari, Kedungloteng, Nglaris, Limbangan, dan Guntur, serta Desa Kemiri di Kecamatan Gebang, butuh waktu bertahun-tahun sampai terjadi proses pembayaran UGR. Ya kita lihat saja, apakah target pembayaran UGR sebelum lebaran bisa terjadi," kata Abdullah. (*)