BNN Kota Yogyakarta Mengingatkan Ancaman Bahaya Narkotika Belum Surut

Kepala BNN Kota Yogyakarta Eko Kurniawan menjelaskan narkotika merupakan permasalahan multidimensi dan sangat kompleks.

BNN Kota Yogyakarta Mengingatkan Ancaman Bahaya Narkotika Belum Surut
Kepala BNN Kota Yogyakarta, Eko Kurniawan SIK, menyampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2023, Rabu (27/12/2023), di kantornya. (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Yogyakarta, Eko Kurniawan SIK, mengingatkan sampai saat ini ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika belum surut atau padam. Justru sebaliknya terus berkembang.

“Ini terlihat dari perkembangan NPS (New Psychoactive Substances), jenis psikotropika baru yang mengalami penambahan,” ujarnya saat menyampaikan Press Release Capaian Kinerja Akhir Tahun 2023 BNN Kota Yogyakarta, Rabu (27/12/2023), di Kantor BNN Kota Yogyakarta di Jalan Ireda Keparakan Kidul Kota Yogyakarta.

Didampingi Kasie Pemberantasan BNN Kota Yogyakarta Endra Widya Putra SH dan Sub Bagian Umum Suwarjono SE, lebih lanjut Eko Kurniawan mengajak seluruh elemen masyarakat senantiasa peduli terhadap lingkungannya masing-masing.

Meskipun di Kota Yogyakarta sejauh ini belum terlihat adanya penyebaran Zat Psikoaktif Baru namun perlu kewaspadaan mengingat sudah ada kejadian di beberapa daerah, termasuk di wilayah Bantul beberapa waktu lalu yang disertai modifikasi dan modus-modus yang baru.

Kantor BNN Kota Yogyakarta. (sholihul hadi/koranbernas.id)

“Di Indonesia, berdasarkan data terbaru Indonesia Drugs Report 2023 yang diterbitkan BNN RI, sudah ada 1.150 NPS terindikasi di dunia. Ada 91 jenis NPS yang sudah teridentifikasi di Indonesia,” ungkapnya.

Eko Kurniawan menjelaskan narkotika merupakan permasalahan multidimensi dan sangat kompleks karena berkaitan dengan masalah hukum, keamanan negara, kesehatan, ekonomi maupun sosial.

Bahkan kejahatan narkotika disebut lebih mengerikan dibandingkan terorisme. Sasaran kejahatan narkotika tidak pandang bulu termasuk menyasar anak-anak.

Sebagaimana dilansir Pusat Penelitian, Data, Informasi Badan Narkotika Nasional (Pusdatin BNN) pada tahun 2021 peningkatan angka prevalensi penyalahguna narkoba yaitu 1,80 persen menjadi 1,95 persen. Pada 2021 sampai 2023 pengguna narkoba turun menjadi 1,73 persen atau sekitar 3,3 juta orang.

ARTIKEL LAINNYA: Hasil Program Bedah Rumah DPD REI DIY Diresmikan Bupati

“Jumlahnya menurun 0,22 persen, artinya lebih dari 300 ribu anak bangsa selamat dari narkoba,” kata Eko Kurniawan yang baru sekitar sebulan bertugas di Yogyakarta, sebelumnya bertugas di Manado.

Didukung 36 pegawai terdiri 22 orang PNS, dua orang personel Polri dan 12 PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), BNN Kota Yogyakarta terus berkomitmen mengurangi penyalahgunaan narkoba melalui kerja sama dan sinergi dengan berbagai sektor.

Dia menyebutkan, Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan (P2M) terus berupaya meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika serta meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam penanganan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Beberapa program dan kegiatan itu berupa terbentuknya Desa/Kelurahan Bersinar di Kelurahan Terban dan Pandeyan, penyuluhan maupun penyampaian informasi dan edukasi.

ARTIKEL LAINNYA: BOB Siap Berkolaborasi Mengembangkan Destinasi Wisata Gunungkidul

Selain itu, BNN Kota Yogyakarta juga berhasil mendorong kerja sama dengan beberapa institusi pemerintah, swasta, lingkungan pendidikan dan masyarakat serta mendorong kerja sama dan sinergi antar-satgas antinarkoba/P4GN di SMP IT ABY, MTsN 1 Yogyakarta, SDIT Al Khairot, SMP 7 Yogyakarta, SMP 11 Yogyakarta dan Satgas Kelurahan Bersinar Terban dan Pandeyan.

Sedangkan Seksi Rehabilitasi telah melaksanakan bimbingan terknis dan asistensi lembaga rehabilitasi termasuk evaluasi hasil bimtek terkait SNI kepada lembaga rehabilitasi di Kota Yogyakarta.

Eko Kurniawan mengakui rata-rata warga masyarakat cenderung memilih berdiam diri karena takut atau malu tatkala ada anggota keluarganya terpapar narkoba. ”Kadang-kadang keluarga tidak mau melaporkan diri untuk direhablitasi,” tambahnya.

Padahal, dengan cara melapor selanjutnya akan dilakukan asesmen supaya bisa diketahui seberapa tingkat ketergantungan maupun keparahan penyalahguna narkotika itu.

ARTIKEL LAINNYA: Ada Pasar Kangen di Kaliurang Park

“Apa yang dilakukan oleh BNN Kota Yogyakarta ini sifatnya untuk menekan penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

Sebagai upaya preventif, peran dan ketangguhan keluarga sangat dibutuhkan. 

Dalam kesempatan itu Eko Kurniawan menyampaikan keberhasilan Seksi Pemberantasan BNN Kota Yogyakarta mengungkap satu kasus narkotika dengan barang bukti shabu 1,6 gram.

Seorang pelaku berinisial K berhasil diamankan pada  Mei 2023. Perkara tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara satu bulan.

Terakhir, dengan tagline War on Drugs, Eko Kurniawan mengajak seluruh warga Kota Yogyakarta sebagai bagian dari elemen bangsa untuk ikut bahu membahu “angkat senjata” berperang melawan narkotika demi mewujudkan Indonesia bersih narkoba, Indonesia bersinar. (*)