Selama 2023 Tercatat Ada 846 Pelanggaran APK di Bantul

Bawaslu Bantul melakukan persuasif dengan cara berkirim surat imbauan, secara lisan atau dialog.

Selama 2023 Tercatat Ada 846 Pelanggaran APK di Bantul
Media Gathering dan Ekspose Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Hotel Ros In, Rabu (27/12/2023). (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menggelar acara Media Gathering dan Ekspose Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Hotel Ros In, Rabu (27/12/2023).

Acara yang dibuka oleh Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul Muhammad Rifqi Nugroho itu diikuti para wartawan di Bantul serta perwakilan Panwascam se-Kabupaten Bantul.

Anggota Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah MA, mengatakan upaya pencegahan terhadap segala pelanggaran kampanye dilakukan dengan berbagai hal.

Bawaslu Bantul melakukan persuasif dengan cara berkirim surat imbauan, secara lisan atau dialog. Selain itu, juga sosialisasi regulasi, edukasi politik serta penguatan pengawasan partisipatif.

ARTIKEL LAINNYA: FKJR Deklarasikan Pemilu Damai dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

“Hingga akhir tahun, jumlah surat imbauan oleh Bawaslu ada 180. Panwascam mengeluarkan 1.180 surat imbauan sepanjang 2023. Terbanyak saat memasuki masa tahapan kampanye,” katanya.

Penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu selama tahun 2023 adalah pelanggaran administrasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dengan jumlah 846. Rinciannya, Paslon Capres-Cawapres 72 APK, partai politik 730 APK dan DPD ada 44 APK.

“Kami juga melakukan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” tambahnya.

Rekap kegiatan kampanye di Kabupaten Bantul meliputi pertemuan terbatas 8 pertemuan, tatap muka 64  pertemuan dan kegiatan lain-lain ada 7. “Lain-lain misalnya kegiatan olahraga bersama,” terangnya.

ARTIKEL LAINNYA: Ribuan Alat Peraga di Gunungkidul Langgar Aturan

Narasumber dari UIN Sunan Kalijaga, Muhammad Zamroni, mengatakan pemilu adalah hak politik  berupa pesta demokrasi bagi seluruh warga negara.

“Ada interaksi antara pemerintah dengan warga pada pesta demokrasi ini. Pemilu adalah pesta rakyat lima tahunan maka rakyat harus menikmati pesta tersebut dan pemerintah bertugas untuk menyediakan,” katanya.

Menurut dia, media memiliki peran besar ikut membangun pemilu yang berintegritas. Media juga menjadi penyambung aspirasi rakyat.

“Media berperan membangun kejujuran dalam proses pemilihan utamanya saat pencoblosan. Itulah kenapa media berperan sebagai penegak demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif,” jelasnya.

ARTIKEL LAINNYA: KPU Bantul Berupaya Meningkatkan Partisipasi Pemilih Kelompok Disabilitas

Untuk bisa mewujudkan peran tersebut, etika media dalam pemilu harus dilaksanakan. Yakni hormat pada martabat manusia, berpihak pada kebenaran dan tanpa kekerasan serta selalu berpedoman kode etik jurnalistik.

“Media harus menciptakan netralitas/independen, harus menyajikan berita yang informatif, edukatif tentang pemilu, menjaga privasi, cek fakta dan membangun sistem yang lebih baik,” urainya. (*)