KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul mencatat ada sebanyak 2.267 Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan. Ribuan APK tersebut telah ditertibkan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho pada wartawan di Wonosari Jumat (22/12/2023) menyampaikan bahwa, jajarannya telah melaksanakan kegiatan pada masa kampanye yang dimulai pada 28 November sampai dengan 15 Desember 2023. Dari hasil pengawasan ini Bawaslu mencatat setidaknya ada 9.991 APK yang terpasang di sejumlah titik wilayah Kabupaten Gunungkidul.
"Kami kemudian menyusun saran perbaikan APK yang melanggar keputusan KPU Gunungkidul nomor 1991 tahun 2023 baik yang melanggar zonasi larangan pemasangan maupun terkait cara pasang. Tujuan saran perbaikan ini agar peserta pemilu dapat menertibkan sendiri APK yang melanggar dengan jangka waktu 3 hari terhitung sejak Kamis 14 Desember 2023," terang Andang.
Usai tahap saran perbaikan dan menyusun rekomendasi, APK yang melanggar serta ditembuskan ke Sat Pol PP, Bawaslu melakukan penertiban bersama. Total menurut Andang ada sebanyak 2.267 APK yang kemudian dilakukan penindakan.
"Dalam hal pencegahan kami bersama Panwascam melakukan patroli pengasawan APK sebanyak 509 kali. Ini untuk melakukan pencegahan apabila ditemui pemasangan APK yang melanggar, maka kami himbau untuk dipasang sesuai aturan," ungkapnya.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, Andang mengakui, hingga kini belum ada pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Pamong Kalurahan. Namun untuk laporan perusakan APK pihaknya mengakui ada beberapa laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.
"Hanya saja unsur pidana belum terpenuhi. Karena yang dilaporkan tidak ada," katanya. Pihaknya juga berharap tidak ada lagi perusakan APK.(*)