Partai Demokrat Bantul Tidak Mengakui Hasil KLB

Partai Demokrat Bantul Tidak Mengakui  Hasil KLB

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bantul secara tegas menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 yang memutuskan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum.

"Kami Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Bantul tidak mengakui keputusan yang salah satunya menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum, karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020," kata Hozi, Sekretaris DPC Partai Demokrat Bantul, dalam siaran pers kepada media, Selasa (9/3/2021) sore.

Dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 Bab VII tentang Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat, ada pasal 83 yang mengatur tentang Kongres dan Kongres Luar Biasa (KLB).

"Pasal 1 berbunyi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa. Pasal 2 berbunyi Kongres Luar Biasa (KLB) dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai. Pasal 3 dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa," terang Hozi.

Pada pasal 4, peserta kongres atau Kongres Luar Biasa (KLB) adalah Majelis Tinggi Partai, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Perwakilan Luar Negeri dan Organisasi Sayap yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Pasal 5, acara dan tata tertib kongres ditetapkan dalam kongres. Dan pasal 6, KLB dapat dilakukan khusus untuk perubahan atau penyempurnaan AD/ART dengan tetap memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 2.

Melihat kenyataan bahwa tidak satu pun Majelis Tinggi Partai yang berjumlah 16 orang pernah mengusulkan KLB. Juga syarat usulan KLB dari DPD dan DPC diharuskan mendapat persetujuan dari ketua Majelis Tinggi Partai yakni DR Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kenyataanya tidak pernah memberikan persetujuan pelaksanaan KLB.  Juga tidak satu pun dari 34 DPD mengusulkan KLB. Serta melihat fakta dari 514 DPC hanya 34 DPC yang mengusulkan, sehingga tidak memenuhi syarat 50 persennya.

"Maka dari itu, pada hari Sabtu, 6 Maret 2020, DPC Partai Demokrat Bantul mengelar rapat yang juga dihadiri wakil ketua DPD DIY, Bapak Putut Wiryawan, dan Sekretaris DPD DIY, ibu Freeda Musthikasari MM, hasil rapat DPC Partai Demokrat Bantul memutuskan tidak mengakui hasil keputusan KLB Deli Serdang dan tetap mengikuti hasil keputusan kongres V tanggal 15 Maret 2020 di Jakarta, yang memutuskan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat periode 2020-2025," tegas Hozi. (*)