Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad Ditahan di Polda Jateng

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad Ditahan di Polda Jateng

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng akhirnya mengamankan Toto Santosa Hadiningrat (42) dan Fanny Aminadia (41), Selasa (14/1/2020) pukul 18.00 WIB. Toto dan Fanny belakangan ini dikenal sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagad di Purworejo dengan sebutan Kanjeng Sinuwun serta Dyah Gitarja.

Melalui rilisnya, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagad itu diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng sekitar pukul 18.00 WIB. "Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan dua oknum Selasa petang," kata Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Tindakan pengamanan tersebut didasari beredarnya berita di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagad di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang sudah viral. Polda Jateng bereaksi cepat segera menindaklanjuti dan telah mengamankan kedua orang yang mengaku sebagai raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagad itu.

"Penangkapan pelaku ini berdasarkan barang bukti serta keterangan saksi warga desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo yang merasa resah dengan kegiatan pelaku,” jelasnya.

Selain mengamankan Toto dan Fanny, petugas Ditreskrimum Polda Jateng juga mengamankan bukti-bukti diantaranya kartu identitas pelaku dan dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagad.

“Kedua pelaku kami sangkakan pasal 14 UU RI No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tegas Kabidhumas Polda Jateng. (eru)