KPUD : Jumlah Kursi Dapil 5 Terjadi Pergeseran
KORANBERNAS.ID, KLATEN--Pemilihan Umum dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Berbagai persiapan telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Klaten untuk kelancaran dan suksesnya pesta demokrasi itu.
Salah satunya, mengadakan uji publik terkait Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Anggota DPRD Kabupaten Klaten pada Pemilu 2024. Uji publik pertama telah dilaksanakan dengan mengundang forkompimda, instansi terkait, partai politik, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Sedangkan uji publik kedua dilaksanakan, Kamis (15/12/2022) di Hotel Grand Tjokro Klaten dengan mengundang media massa.
Ketua Divisi Tehnis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Kabupaten Klaten, Syamsul Huda menjelaskan uji publik tahap dua adalah yang terakhir untuk menyampaikan rancangan penataan dapil (daerah pemilihan) yang telah di susun.
“Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Sebab, pada prinsipnya rancangan ini di susun berdasarkan regulasi yang ada,” kata Syamsul Huda di Hotel Grand Tjokro Klaten, Kamis (15/12/2022).
Ditambahkan, pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Klaten tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2019. Yang menonjol hanya terjadi pergeseran jumlah kursi pada dapil 5 yang pada Pemilu 2019 mendapatkan 12 kursi harus berkurang satu menjadi 11 kursi pada Pemilu 2024. Sementara dapil 2 pada Pemilu 2019 mendapatkan 10 kursi akan bertambah satu kursi menjadi 11 kursi.
“Pergeseran ini karena pertumbuhan jumlah penduduk. Namun untuk jumlah kursi DPRD Klaten tetap 50 kursi dan jumlah dapil juga tetap. Penghitungan jumlah dapil ini juga berdasarkan SK KPU Nomor 457 terkait alokasi kursi dan jumlah penduduk yang diterima KPU dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujarnya.
Perkembangan jumlah penduduk Kabupaten Klaten yang dipakai KPU pada Pemilu 2024 berdasarkan SK KPU Nomor 457 Tahun 2022. Dalam SK tersebut terjadi penurunan jumlah penduduk Kabupaten Klaten sejumlah 27.064 jiwa dari 1.304.519 pada Pemilu 2019 menjadi 1.277.455 pada Pemilu 2024. Meski demikian tidak akan mengubah jumlah alokasi kursi di DPRD Klaten yakni 50 kursi.
Penurunan jumlah penduduk terjadi hampir di semua kecamatan. Dari 26 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Klaten, hanya 5 kecamatan yang jumlah penduduknya bertambah yakni Kecamatan Trucuk (dapil 5) dari 78.740 orang pada Pemilu 2019 menjadi 79.218 orang pada Pemilu 2024. Sedangkan 4 kecamatan lain berada di dapil 2 yakni Jogonalan dari 58.878 orang menjadi 59.002 orang, Manisrenggo dari 42.866 orang menjadi 43.232 orang, Prambanan dari 51.292 orang menjadi 51.708 orang dan Kemalang dari 39.321 orang menjadi 39.602 orang.
Sedangkan BPPd berdasarkan SK KPU Nomor 457 Tahun 2022 yakni jumlah penduduk Kabupaten Klaten 1.277.455 dibagi 50 kursi sehingga diperoleh 25.459.
Penghitungan kursi berdasarkan dapil yakni Dapil 1 (Kecamatan Klaten Utara, Klaten Tengah, Klaten Selatan, Kalikotes, Ngawen, Kebonarum dan Wedi) jumlah penduduk 287.863 orang dengan 11 kursi, Dapil 2 (Kecamatan Jogonalan, Gantiwarno, Prambanan, Manisrenggo, Kemalang dan Karangnongko) jumlah penduduk 268.991 orang dengan 11 kursi.
Kemudian, Dapil 3 (Kecamatan Jatinom, Karanganom, Tulung dan Polanharjo) jumlah penduduk 201.472 orang dengan 8 kursi, Dapil 4 (Delanggu, Ceper, Juwiring dan Wonosari) jumlah penduduk 228.299 orang dengan 9 kursi dan Dapil 5 ( Kecamatan Pedan, Trucuk, Bayat, Karangdowo dan Cawas) jumlah penduduk 290.830 orang dengan 11 kursi.
Anggota KPUD Kabupaten Klaten lainnya, Wandiyo Supriyatno menyampaikan uji publik kedua adalah yang terakhir dengan maksud agar rancangan penataan dapil dan jumlah kursi yang telah disusun bisa akurat, benar dan dapat diterima masyarakat.
“Jumlah dapil tetap lima. Yang perlu diubah jumlah kursi pada dapil 5 ke dapil 2,” imbuhnya. (*)