Dua Dapil di Kebumen Berubah Jumlah Kursinya

Dua Dapil di Kebumen Berubah Jumlah Kursinya

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, Kamis (15/12/2022), mengadakan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kebumen 2024. Rancangan itu mengubah jumlah kursi di dua daerah pemilihan (dapil). KPU Kebumen mengundang pengurus parpol, perguruan tinggi, ormas serta media.

Anggota KPU Kebumen, Danang Munandar, menyebutkan dua dapil yang berubah jumlah kursi, dibandingkan Pemilu Anggota DPRD Kebumen tahun 2019, yaitu Dapil IV meliputi Kecamatan Ayah, Buayan dan Rowokele.

Pada Pemilu 2019 Dapil IV sejumlah 6 kursi. Rancangan Dapil Pemilu 2024 menjadi 7 kursi. Di Dapil VI Pemilu 2019, jumlah kursi 8 berkurang menjadi 7 kursi. "Jumlah kursi pemilu anggota DPRD Kabupaten Kebumen 2024, 50 kursi," kata Danang.

Pada hari yang sama,, KPU Kebumen mengadakan sosialisasi pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Anggota KPU Kebumen, Agus Hasan Hidayat, menambahkan tahapan pendaftaran calon anggota DPD Pemilu 2024 sudah dimulai. Dengan sosialisasi, diharapkan masyarakat yang akan mengikuti pemilu anggota DPD bisa mempersiapkan diri. “Pendaftaran dan penyerahan syarat administrasi calon anggota DPD, di KPU Provinsi Jateng," kata Agus Hidayat.

Menurut dia, KPU kabupaten/kota punya kewenangan melakukan verifikasi dukungan pemilih, berdasarkan domisili pemilih yang mendukung calon anggota DPD. Kewenangan menetapkan calon anggota DPD menjadi peserta Pemilu 2024 ada di KPU Provinsi.

Agus Hasan Hidayat mengatakan, sejak Pemilu 2009 sampai Pemilu 2019, tidak ada warga Kebumen menjadi peserta pemilu perseorangan atau DPD. Pemilu tahun 2004 ada seorang warga Gombong menjadi peserta pemilu DPD. (*)