34 Keluarga Masih Bertahan di Lokasi Tanah Bergerak

34 Keluarga Masih Bertahan di Lokasi Tanah Bergerak
Salah satu rumah yang telah dikosongkan setelah pemiliknya memperoleh bantuan pembangunan rumah baru dari Pemprov Jateng. (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Sejumlah 34 keluarga korban tanah bergerak di Desa Wonokromo Kecamatan Alian Kebumen hingga saat ini masih bertahan di rumahnya.

Padahal, tanah bergerak sudah terjadi lebih dari 15 tahun. Sebagian rumah warga yang berdiri di lokasi itu berupa dinding. Fondasinya sudah retak karena pergerakan tanah di sekitarnya.

Kepala Desa Wonokromo, Suwarno, menjelaskan tanah bergerak di Pedukuhan Tinatah tercatat menimbulkan dampak terhadap 39 keluarga.

Lima keluarga sudah mendapatkan bantuan pembangunan rumah baru dari Pemprov Jateng. Bantuan diberikan kepada keluarga yang memiliki tanah di daerah tidak rawan bergerak.

Alat deteksi pergerakan tanah di Pedukuhan Tinatah Desa Wonokromo Kebumen. (nanang w hartono/koranbernas.id)

"Tiap keluarga menerima bantuan Rp 30 juta, nilai rumah yang sudah selesai dibangun lebih besar," kata Suwarno, Rabu (27/12/2023).

Rencana relokasi di lokasi baru bukan daerah rawan tanah bergerak, menurut dia, sudah tersedia. Pemkab Kebumen sudah membeli lahan relokasi.

Ada pilihan, pembiayaan menggunakan sumber dana dari perbankan kemudian warga penghuni yang mengangsur. Model relokasi ini ditolak korban karena memberatkan.

Model relokasi semacam ini dinyatakan benar oleh Kardi. Warga dengan mata pencaharian pedagang bakso dan cilok itu mengaku keberatan jika harus membayar.

ARTIKEL LAINNYA: BOB Siap Berkolaborasi Mengembangkan Destinasi Wisata Gunungkidul

Sedangkan relokasi dengan mendapatkan bantuan dari Pemprov Jateng belum bisa. Keluarga tidak memiliki tanah untuk membangun rumah rumah.

“Ini satu-satunya tanah saya, rumah sudah retak-retak," kata Kardi sambil menunjukkan beberapa bagian rumah yang retak bagian dindingnya.

Kepala Bidang Perumahan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Rikamto, belum memberi informasi soal relokasi dengan skema pembiayaan pembangunan rumah semacam kredit pemilikan rumah. (*)