Dua Penumpang KA Menjadi Korban Pelemparan Batu, KAI Bandara Mengedukasi Warga

Dua Penumpang KA Menjadi Korban Pelemparan Batu, KAI Bandara Mengedukasi Warga
Tangkapan sosial media korban pelemparan batu KA Sancaka. (Istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Dua penumpang kereta api (KA) menjadi korban pelemparan batu oleh orang tak dikenal saat KA Fakultatif Sancaka (KA) 88F yang melintas di jalur antara Stasiun Klaten dan Solo Balapan, Minggu malam (6/7/2025). Aksi vandalisme tersebut mengakibatkan kaca jendela kereta pecah, dan serpihan kaca melukai dua penumpang perempuan yang duduk di dalam gerbong.

PT Railink, operator KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta, menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel kereta api, untuk tidak melakukan aksi melempar batu atau benda lainnya ke arah kereta api yang sedang melintas.

Aksi pelemparan batu ini sangat membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta, serta berpotensi merusak fasilitas kereta api. Selain itu, tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sangat menyayangkan masih terjadinya aksi pelemparan batu ke arah kereta yang sedang berjalan. Ini bukan hanya merusak, tapi juga bisa mengancam nyawa," papar Ayep Hanapi, Manager Komunikasi Perusahaan KAI Bandara dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (9/7/2025)

Masyarakat, khususnya para orang tua dan tokoh diharapkan ikut mengedukasi anak-anak dan remaja di lingkungannya agar tidak melakukan tindakan berbahaya ini. Sebagai langkah antisipatif, KAI Bandara akan rutin berkolaborasi dengan beberapa institusi pendidikan untuk melakukan kampanye keselamatan kereta api.

Selain itu melakukan gerakan di sekitar rel kereta api untuk memberikan himbauan kepada pengendara motor dan mobil. KAI Bandara juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat aksi vandalisme atau pelemparan terhadap kereta api.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa ancaman pidana penjara atau pidana denda, bagi setiap orang yang menempatkan barang pada jalur KA, yang mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan. Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, bagi pihak yang menimbulkan bahaya bagi lalu lintas di jalur kereta api.

"Kami percaya bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan dukungan dan kesadaran seluruh elemen masyarakat, layanan kereta api dapat terus berjalan dengan aman, nyaman, dan tepat waktu," ungkapnya.

Pasca kejadian, petugas kereta segera memberikan penanganan darurat dan berkoordinasi dengan tim medis di Stasiun Solo Balapan terhadap dua korban. Kemudian mereka dirujuk ke Rumah Sakit Triharsi, Solo.

Kedua korban yang merupakan warga Surabaya dan mengalami luka ringan pada bagian wajah. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan awal di Solo, keduanya melanjutkan perjalanan ke Surabaya menggunakan KA Mutiara Selatan untuk kemudian dirujuk untuk rawat jalan di RS Spesialis Mata di Surabaya. (*)