Kekerasan Perempuan dan Anak Laksana Fenomena Gunung Es

Kekerasan Perempuan dan Anak Laksana Fenomena Gunung Es

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Bantul, Didik Warsito M.Si, membuka kegiatan Bimbingan Teknis Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tahun 2021, di Gedung Pertemuan Pengawas Kompleks Pemda II Manding, Senin (3/5/2021). Acara diikuti oleh perwakilan satgas PPA dari 17 Kapanewon se Bantul. Bertindak sebagai narasumber adalah perwakilan UPTD PPA, Sunarso MH dan pendamping Kabupaten Layak Anak (KLA) Muh Zainul Zain S.Ag.

Dalam sambutannya Didik mengatakan, kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Bantul ibarat fenomena gunung es. Karena kasus yang terjadi di masyarakat, jumlahnya lebih banyak dibanding kasus yang dilaporkan ke UPTD PPA maupun ke Polres Bantul dengan berbagai alasan.

Adapun data yang melaporkan ke UPTD PPA untuk tahun 2017 ada 103 kasus, tahun 2018 sebanyak 102 kasus, tahun 2019 mengalami kenaikan menjadi 156 kasus dan tahun 2020 ada 131 kasus. Untuk tahun 2021 hingga akhir April sudah ada laporan 51 kasus.

“Ini belum setengah jalan di tahun ini sudah ada 51 kasus. Maka harus menjadi perhatian kita semua. Jumlah itu jika ditambah seluruh Bantul, tentu angkanya lebih besar, karena yang melapor bukan hanya ke UPTD PPA namun juga ke kepolisian,” katanya.

Menurut Didik, komposisi kasus kekerasan antara perempuan dan anak berimbang.

“Maka ini menjadi tugas kita untuk melakukan tugas kaitan banyaknya kasus tersebut agar bisa diselesaikan dan menurunkan kasus yang ada,” katanya.

Dikatakan, peran atau tugas Satgas PPA adalah melakukan penjangkauan. Artinya melakukan kunjungan terhadap kasus. Atau dalam bahasa jawa “ngaruhke”. Selanjutnya melakukan identifikasi atau menelisik kasus yang ada, serta memberi perlindungan bagi perempuan dan anak.

“Bahkan punya hak untuk menempatkan, mengevakuasi dan mengungsikan korban ketika kondisi darurat dan terancam jiwanya,” katanya.

Didik mengatakan, Kabupaten Bantul sudah menetapkan sebagai Kabupaten Layak Anak sebelum tahun 2025.

Salah satu syaratnya untuk mencapai predikat ini, adalah tertanganinya kasus dan terbentuknya Satgas PPA.

“Saya berharap dengan banyaknya anggota satgas, maka keterjangkauan pelayanan kita lebih luas, kasus berkurang dan kinerja meningkat. Maka KLA dengan didukung Satgas UPTD PPA Kabupaten bisa lebih cepat tercapai,” katanya.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3AP2) DIY, Dra. Yohana Santi R yang melakukan monev KLA ke Bantul dan hadir ke lokasi Bimtek mengatakan, satgas adalah salah satu komponen untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dan sudah ada kerjasama atau MoU dengan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.

Sehingga jika ada kasus kekerasan bisa segera ditangani di rumah sakit dan akan dibiayai oleh Bapel Jamkesos. Untuk BPJS Kesehatan, walaupun melakukan iuran tidak mengcover kasus kekerasan sesuai dengan PP 82/2018.

“Maka mari kita bersama-sama mencegah kasus kekerasan dalam rangka memberi perlindungan perempuan dan anak,” katanya.

Sunarso MH dalam materinya menyampaikan, bahwa satgas harus memahami diri dan tugasnya. Juga mengetahui mitra kerjanya. “Jadi saat menemui kasus di lapangan, mereka tahu apa yang harus dilakukan. Juga harus bisa memediasi sekiranya ada kasus yang memang bisa dimediasi,” katanya.

Sementara Zainul menambahkan, jika tugas Satgas PPA adalah kepanjangan UPTD PPA dalam melakukan penjangkauan korban kekerasan perempuan dan anak yang dilaporkan ke lembaga tersebut.

“Jadi kita melaksanakan tugas atas perintah UPTD PPA. Dan dalam waktu dekat, kita akan melakukan audiensi dengan panewu masing-masing untuk mengenalkan keberadaan satgas di wilayah mereka,” katanya.

Sebelumnya, secara terpisah Sugondo SKM Kepala Seksi Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak Dinsos Bantul mengatakan, untuk KLA dibutuhkan satu kelembagaandan 5 kluster. Lima kluster tersebut adalah kluster hak sipil dan kebebasan, kluster pengasuhan alternatif dan lingkungan keluarga, kluster kesehatan dasar dan kesejahteraan, kluster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan kebudayaan serta kluster perlindungan khusus. (*)