Tak Tahan Diintimidasi, Istri Mantan Pengelola Trans Jateng Borobudur-Kutoarjo Adukan Pengelola Baru
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Titin istri almarhum Wahyu Muji Mulyana, mantan Direktur Utama PT Bagelen Putra Manunggal (BPM) selaku operator Trans Jateng Koridor III Borobudur-Kutoarjo mengadukan Direktur PT BPM yang baru ke Polres Purworejo, Senin (3/1/2022). Pengaduan tersebut dilakukan, lantaran dirinya tidak tahan atau tidak mampu lagi dituntut untuk membayar piutang alm suaminya, yang dilayangkan oleh Direktur Utama PT BPM yang baru.
Pengaduan tersebut dilakukan oleh penasehat hukum Titin, Whindy Sanjaya & Partners yang berkantor di Seyegan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penasehat hukum Titin, Whindy Sanjaya SH menyebutkan, selepas meninggalnya sang suami, kliennya mendapatkan tekanan yang luar biasa dari pihak perusahaan yakni dengan adanya tagihan operasional 11 hingga 31 Juli 2021 sebesar Rp 847.130.763. Tagihan ini, menurutnya tidak disertai dengan bukti dan fakta yang kuat, bahwa biaya tersebut merupakan kewajiban kliennya selaku ahli waris alm Wahyu Muji Mulyana.
“Karena ada tuduhan hutang operasional tersebut, klien kami akhirnya menyerahkan satu unit mobil dan sepeda motor termasuk pembayaran tagihan-tagihan pembayaran tunai atas beban operasional PT BPM. Klien kami dipaksa untuk mengakui beban tersebut tanpa didahului dengan audit keuangan perusahaan, dan hanya berdasarkan tuduhan belaka,” terangnya.
Terkait tagihan tersebut, pihaknya memandang upaya yang dilakukan PT BPM adalah tindakan melawan hukum dan tanpa hak. Pertanyaan kritisnya adalah, apakah barang-barang tersebut merupakan inventaris perusahaan yang harus dikembalikan kepada perusahaan ataukah merupakan harta warisan yang melekat hak keperdataannya kepada ahli waris alm Wahyu Muji Mulyana yang kemudian diasumsikan atau dituduhkan sebagai tunggakan operasional perusahaan Juli 2021.
“Kami memandang, terbitnya surat tagihan hutang tersebut tanpa disertai dengan bukti dan audit keuangan sebagai akar pokok permasalahan. Jika tanpa proses pembuktian, tentu tuduhan piutang tersebut menjadi tidak mendasar, tanpa hak dan bahkan melawan hukum. Karena memaksakan timbulnya suatu hutang kepada pihak lain yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi klien kami,” tandasnya.
Pada bagian lain, Whindy juga mempersolakan posisi Direktur Utama PT Bagelen Putra Manunggal (BPM) yang baru, Giat Sasmoyo SH. Menurutnya, pada tanggal diterbitkannya surat tagihan tertanggal 09 Agustus 2021, Giat Sasmoyo belum memiliki legitimasi sebagai Direktur Utama. Pasalnya yang bersangkutan belum tercatat secara sah dan resmi sebagai Direktur Utama di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM). Dengan demikian atas seluruh tindakan hukum untuk dan atas nama PT BPM adalah tidak sah dan melawan hukum.
“Kami telah secara resmi memohon informasi dari Ditjen AHU bahwa Giyat Sasmoyo tercatat sebagai Direktur Utama PT BPM sejak 23 September 2021. Karenanya, tindakan yang bersangkutan selama periode 11 Juli hingga 22 September 2021 mengarah pada dugaan pemalsuan surat yang berdampak pada seolah-olah sebagai Direktur Utama, sehingga timbul piutang yang dibayarkan oleh klien kami kurun 11 Juli sampai Oktober 2021 untuk operasional Bus Trans Jateng Koridor III Borobudur-Kutoarjo yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 169.000.000,” katanya.
Whindy menambahkan, sebelum aduan ke Polres ini ia sampaikan, pihaknya telah berupaya untuk mengajak berembug pihak PT BPM. Ia juga telah mengirimkan somasi atau teguran. Namun, jawaban dari somasi yang disampaikan oleh Giyat Sasmoyo menyebutkan, bahwa tindakan yang dilakukan olehnya adalah tindakan yang sah.
Direktur I (pertama) PT PBM, Darminto saat dimintai klarifikasi mengaku siap menghadapi secara hukum aduan yang diajukan ke Polres Purworejo oleh pihak Titin.
“Silakan saja diadukan, kami siap,” katanya.(*)