Perkara Pencurian 3 Kilogram Gula Merah di Kebumen Selesai secara Kekeluargaan
Pelaku minta maaf, mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Perkara pencurian 3 kilogram gula merah di Desa Argopeni Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen berakhir dengan jalan Restorative Justice (RJ), Minggu (9/3/2025).
Penyelesaian perkara dengan mediasi ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis dalam penegakan hukum, dengan mempertimbangkan aspek sosiologis.
Kapolsek Ayah, AKP Diyono, menjelaskan pencurian terjadi di sebuah rumah warga di Dusun Jambu Desa Argopeni Kecamatan Ayah.
Korban Nyaminah (57), melaporkan kejadian itu ke Kepala Desa Argopeni yang kemudian menginformasikan ke pihak kepolisian.
Kebutuhan ekonomi
“Setelah menerima laporan, kami segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 3 kilogram gula merah. Pelaku, F (28), mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi," Diyono, Selasa (11/3/ 2025).
Polsek Ayah mengupayakan penyelesaian perkara ini dengan mediasi antara korban, pelaku serta para saksi Nasihudin (31) dan Ihsan Hidayat (47).
Dalam mediasi di Polsek Ayah, korban bersedia menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. F mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Atas dasar kemanusiaan, kami memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku. Kesepakatan damai telah dicapai, dan kerugian korban sejumlah 3 kg gula merah atau seharga Rp 48 ribu telah kami ganti," kata Diyono. (*)